DM – Kuasa Hukum Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang menjadi terdakwa dalam kasus penggunaan gelar palsu, menghadirkan dua orang saksi meringankan.
Saksi tersebut adalah Husni dan Ali, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dalam agenda keterangan saksi-saksi soal kasus gelar palsu tersebut, pada Selasa (15/6/2021) sore.
Dalam sidang tersebut, Husni dihadirkan kuasa Hukum Rini Pratiwi itu lantaran gelar pendidikan S2 dirinya (Husni), sama dengan gelar bermasalah yang digunakan Rini Pratiwi, yakni MM.Pd.
Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris Direktorat Universitas Kejuangan 45 itu mengakui tidak pernah mendengar soal gelar MM.Pd.
“Tidak pernah liat yang menggunakan, karena tidak berkomunikasi dengan orang-orang itu lagi (mahasiswa yang lulus saat Husni menjadi sekretaris di Kejuangan 45),” ujarnya dalam sidang.
Namun tidak berselang lama, dirinya menunjukan kepada hakim soal ijazahnya yang memiliki singkatan gelar MM.Pd. Hal tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Rini Pratiwi membandingkan dengan gelar yang digunakan Rini.
Dalam ijazah milik Husni, tercantum gelar Magister Manajemen Pendidikan yang disingkat MM.Pd. Sementara Rini Pratiwi, tertulis Magister Manejemen saja dan disingkat M.M.
Sontak JPU bertanya kepada saksi meringankan tersebut, apakah gelar Husni dan terdakwa sama atau tidak, Husni menjawab beda.
“Saya Magister Manejemen Pendidikan disingkat MM.Pd, sedangkan Magister Manejemen disingankat M.M, Beda,” ungkap Husni, menjawab pertanyaan JPU.
Sementara itu, Ahli LLDikti Wilayah 3 Jakarta, Taufik Alamsyah juga dihadirkan melalui virtual untuk menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, dirinya menegaskan singkatan gelar Magister Manajemen (program studi) adalah M.M, bukan MM, pd yang mencantumkan Pendidikan (konsentrasi).
“Magister Manajemen singkatnya M.M, walaupun konsentrasinya pendidikan tetap M.M, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” terangnya dalam sidang.
Taufik menyebut, bahwa gelar M.M sudah lama digunakan, namun dirinya tidak begitu hapal sejak kapan gelar tersebut digunakan.
“Sudah diatur dalam Undang Undang soal penulisan gelae, Magister Manajemen itu sudah lama dihunakan, namun tidak begitu apal saya,” tukasnya.
Usai memeriksa ahli dan saksi, Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga kembali menunda persidangan, hingga satu pekan mendatang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post