DM – Polres Tanjungpinang telah menahan tersangka ketiga, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial Bunga (13), pada Rabu (9/6/2021) yang lalu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Suprihadi. Kata dia, tersangka tersebut bernama Erwin, salah seorang pemilik toko di Tanjungpinang.
“Karena sudah selesai dirawat di Rumah Sakit, kita akui sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan dilakukan penahan,” ujar Ipda Suprihadi, Jum’at (11/6/2021) pagi.
Dirinya mengakui, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kronologis kejadian penacubalan yang dilakukan Erwin. Sebab, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Erwin.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kronologis nanti ya,” tukasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Erwin yang merupakan pemilik toko emas tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak 8 kali.
Selain itu, Erwin juga memiliki ikatan keluarga dengan mantan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan yang ikut mencabuli korban berumur 13 tahun tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga sudah melakukan penahanan terhadap Erwan (40) dan RZI (31). Kedua orang tersebut, juga merupakan pelaku pencabulan terhadap Bunga.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan bahwa Erwan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri (Bunga) sebanyak 15 kali.
“Erwan melamukan sebanyak 15 kali, berdasarkan pengakuan korban yang terakhir April 2021. Ini ada dua tersangka, satu bekerja sebagai Guru berinisial RZI (31), kalau guru ini baru satu kali melakukan Oktober 2019,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post