DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang surati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, soal hitung-hitungan kerugian negara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tahun 2017-2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril saat dihubungi. Rabu (10/6/2021).
“Sudah menyurati BPKP Kepri. Dalam minggu ini kita akan berkordinasi lagi,” ujar Dasril.
Kata dia, tujuan menyurati dan berkordinasi ke BPKP Kepri itu, untuk mengetahui perkiraan kerugian negara yang terjadi di badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemko) tersebut.
“Iya agar kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini secepatnya diketahui, sehingg proses penyidikan dapat diselasaikan,” ungkapnya.
Selain BPKP, Kejari Tanjungpinang juga menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan korupsi tersebut
“Ahli terkait BUMD, sudah kita surati dan telah dikirim melalui email maupun kantor pos,” tutur Dasril.
Dasril menyampaikan, hingga saat ini ada sekitar dua puluh lebih saksi diperiksa, yang berkaitan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha BUMD PT.TMB tahun 2017-2019 itu
“Lebih kurang sekitar dua puluhan lebih saksi kita telah periksa,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi di BUMD PT TMB sempat diduga mandek ditahap penyidikan.
Pasalnya Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan non usaha di BUMD Tahun 2017 hingga 2019 itu sudah ditanganin Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dari awal Tahun 2021 yang lalu, namun hingga saat ini masih dalam penyidikan.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Bambang Heri Purwanto, mengakui bahwa penyidikan kasus korupsi di BUMD PT TMB itu masih dalam penyidikan.
“Masih dalam tahap penyidikan,” ujar Bambang saat dihubungi, Senin (17/5/2021) siang.
Bambang membeberkan bahwa pihak Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan sebanyak 11 orang saksi, untuk menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 900 juta itu.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post