DM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, meminta kepada Perusahaan PT BFI Finance Tanjungpinang untuk segera membayar pesangon salah seorang karyawannya, yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) paling lama satu minggu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tanjungpinang Hamalis, melalui Kasi Perselisihan Tenaga Kerja, Hasudungan Simatupang menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan mediasi, antara Pimpinan BFI dan korban PHK bernama Maydiansyah.
Dalam sidang mediasi tersebut, kata dia pihak BFI dan korban sepakat soal hitung-hitungan pesangon yang diterima Maydiansyah. Hasudungan merinci, BFI akan memberikan uang pesangon kepada Maydiansyah sebesar Rp 33 juta lebih.
“Hasilnya tadi ada kesepakatan soal angka yang akan dibayar pihak BFI kepada Maydiansyah. Uang yang akan dibayar senilai Rp 33.833.100,” ujar Hasudungan saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Seharusnya, sambung Hasudungan uang yang diterima Maydiansyah yang menjadi korban PHK sepihak tersebut sebesar Rp 48.430.000 juta. Namun, pihak BFI Tanjungpinang hanya mampu membayar Rp 33 juta lebih dan disepakati Maydiansyah.
Dirinya menyebutkan, bahwa dalam sidang mediasi tersebut pihak BFI Tanjungpinang masih belum bisa memastikan, kapan uang pesangon Maydiansyah akan dibayar.
“Mereka (BFI) belum bisa kasih kepastian kapan akan dibayar uang tersebut. Mereka akan menanyakan ke pimpinan pusat dulu, yang jelas dalam mediasi itu yang belum disepakati cuma kapan akan dibayar uang Maydiansyah,” sebutnya.
Dirinya menegaskan, seharusnya uang pesangon tersebut langsung dibayar ketika, yang bersangkutan Maydiansyah sudah di PHK.
Hasudungan meminta kepada pihak BFI untuk segera membayar uang pesangon Maydiansyah, dan dikasih tempo waktu selama satu minggu.
“Karena nanti kalau lama-lama mereka (BFI) bisa saja melarikan diri, dan takutnya ingkar janji. Paling lama satu minggu,” tukasnya.
Sementara itu, korban PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak BFI Finance Tanjungpinang, Maydiansyah mengatakan, dirinya terima dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama Disnaker Tanjungpinang, namun dirinya mengatakan apabila kesepakatan tersebut diingkari pihak BFI dirinya akan melanjutkan kasus ini keranah hukum.
“Saya sepakat saja dengan itu (kesepakatan bersama Disnaker) tapi apabila diingkari olehnya (BFI) saya akan tetap maju dalam kasus ini,” ujar Maydiansyah.
Hingga berita ini diwartakan, pimpinan BFI Finance Tanjungpinang, Riben masih enggan memberikan komentar kepada media ini, meskipun sudah dihubungi. Guna meminta klarifikasi terkait kasus yang menimpa perusahaan yang ia pimpin.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post