DM – Pimpinan PT BFI Finance Tanjungpinang akan menjalani sidang mediasi pertama, soal adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang dilakukan pihaknya terhadap salah seorang karyawan.
Menurut surat undangan yang diterima Detak.media pada Senin (7/6/2021), pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang mengundang Pimpinan BFI dan korban bernama Maydiansyah untuk hadir dalam sidang mediasi pertama, pada Rabu (9/6/2021) pukul 10.00 WIB, di Kantor Disnaker setempat.
“Berdasarkan surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial saudara sebagaimana surat tanggal 24 Mei 2021 yang kami terima sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, dengan ini diminta kehadiran Saudara,” isi surat undangan tersebut.
Surat itu menegaskan, bahwa kedua orang yang akan dipanggil dan menemui Kasi Penyelesaian Perselisihan di Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang itu wajib membawa berkas.
“Dengan membawa data/berkas yang diperlukan seperti, Peraturan Perusahaan, serta data tenaga kerja yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tulis isi surat tersebut.
Sebelumnya, Disnaker Tanjungpinang membenarkan, bahwa telah terjadi dugaan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang dilakukan PT BFI Finance Tanjungpinang, Kepri terhadap salah seorang karyawannya.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan bersama korban yang di PHK dengan pihak BFI Finance Tanjungpinang yang dimediasi oleh Disnaker Kota Tanjungpinang pada Senin (31/5/2021) lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tanjungpinang Hamalis, melalui Kasi Perselisihan Tenaga Kerja, Hasudungan Simatupang menyampaikan, dalam pertemuan klarifikasi tersebut tidak ada hasilnya. Namun kata Hasudungan pihak Disnaker Tanjungpinang mendapatkan fakta, bahwa korban bernama Maydiansyah memang mengalami PHK secara sepihak di BFI Tanjungpinang.
“Pertemuan kemarin hasilnya belum ada, tapi ternyata benar ada dugaan PHK sepihak,” ujar Hasdungan, Jum’at (4//6/2021) kemarin.
Dirinya menjelaskan, bahwa Pimpinan BFI tidak hadir dalam pertemuan yang digelar Disnaker pada Senin yang lalu. Padahal, Disnaker Tanjungpinang menuliskan udangan meminta klarifikasi yang ditujukan kepada Pimpinan BFI.
“Surat undangan ditujukan untuk Pimpinan BFI yang ada di Tanjungpinang, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Tapi kok diwakili Human Capital (HC) BFI yang dibatam, bernama Putri, bukan dari Tanjungpinang,” ungkapnya.
Ketidak hadiran Pimpinan BFI lah, yang membuat pertemuan antara Maydiansyah (korban), Disnaker dan Perusahaan (BFI) tidak membuat hasil yang jelas. Sebab, kata dia Putri (HC BFI) tidak bisa mengambil keputusan, tanpa persetujuan pimpinan yang ada di Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Hasudungan menyebut bahwa pihak BFI Tanjungpinang menganggap memecat Maydiansyah adalah perbuatan yang benar.
“Mereka (BFI) bilang itu adalah keputusan pusat,” kata Hasudungan.
Jika memang pihak BFI tidak ingin memperkerjakan kembali Maydiansyah, dirinya menyarankan agar perusahaan dapat membayar uang pesangon dengan sesuai aturan.
“Kalau memang tidak sanggup untuk mempekerjakan kembali, ya dibayar dengan sesuai aturan, jangan sepihak,” kata Hasudungan.
Sementara itu, diduga korban PHK sepihak, Maydiansyah membenarkan terkait surat pemanggilan kedua itu, dengan agenda sidang mediasi pertama.
“Iya, Rabu besok kami dipanggil lagi oleh Disnaker Kota Tanjungpinang, untuk agenda sidang mediasi pertama,” ujarnya saat dihubungi media ini.
Dirinya menuturkan, bahwa ia akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga dirinya mendapatakan hak sebagai karyawan yang di PHK.
Maydiansyah mengakui, bahwa Disnaker Tanjungpinang sempat menyarankan pihak BFI untuk mempekerjakan dirinya kembali, namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Disnaker juga sarankan BFI untuk bermusyawarah dan dikerjakan lagi. Cuma perusahaan belum kasih tanggapan,” tukasnya.
Pimpinan BFI Finance Tanjungpinang, Riben masih belum memberikan tanggapan kepada media ini terkait kasus dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan yang ia pimpin. Meskipun sudah di hubungi berkali kali baik via telfon ataupun chatingan yang dilontarkan kepada dirinya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post