DM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang membenarkan, bahwa telah terjadi dugaan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang dilakukan PT BFI Finance Tanjungpinang, Kepri terhadap salah seorang karyawannya.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan bersama korban yang di PHK dengan pihak BFI Finance Tanjungpinang yang dimediasi oleh Disnaker Kota Tanjungpinang pada Senin (31/5/2021) lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tanjungpinang Hamalis, melalui Kasi Perselisihan Tenaga Kerja, Hasudungan Simatupang menyampaikan, dalam pertemuan klarifikasi tersebut tidak ada hasilnya. Namun kata Hasudungan pihak Disnaker Tanjungpinang mendapatkan fakta, bahwa korban bernama Maydiansyah memang mengalami PHK secara sepihak di BFI Tanjungpinang.
“Pertemuan kemarin hasilnya belum ada, tapi ternyata benar ada dugaan PHK sepihak,” ujar Hasdungan, Jum’at (4//6/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa Pimpinan BFI tidak hadir dalam pertemuan yang digelar Disnaker pada Senin yang lalu. Padahal, Disnaker Tanjungpinang menuliskan udangan meminta klarifikasi yang ditujukan kepada Pimpinan BFI.
“Surat undangan ditujukan untuk Pimpinan BFI yang ada di Tanjungpinang, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Tapi kok diwakili Human Capital (HC) BFI yang dibatam, bernama Putri, bukan dari Tanjungpinang,” ungkapnya.
Ketidak hadiran Pimpinan BFI lah, yang membuat pertemuan antara Maydiansyah (korban), Disnaker dan Perusahaan (BFI) tidak membuat hasil yang jelas. Sebab, kata dia Putri (HC BFI) tidak bisa mengambil keputusan, tanpa persetujuan pimpinan yang ada di Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Hasudungan menyebut bahwa pihak BFI Tanjungpinang menganggap memecat Maydiansyah adalah perbuatan yang benar.
“Mereka (BFI) bilang itu adalah keputusan pusat,” kata Hasudungan.
Jika memang pihak BFI tidak ingin memperkerjakan kembali Maydiansyah, dirinya menyarankan agar perusahaan dapat membayar uang pesangon dengan sesuai aturan.
“Kalau memang tidak sanggup untuk mempekerjakan kembali, ya dibayar dengan sesuai aturan, jangan sepihak,” kata Hasudungan.
Hasudungan mengakui, Disnaker Tanjungpinang akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak Perusahaan BFI dan Maydiansyah (korban) pekan depan, dengan agenda mediasi pertama.
“Minggu depan akan dipanggil kembali dengan agenda sidang mediasi pertama,” ujar Hasudungan, Jum’at (4/6/2021) saat dihubungi.
Sementara itu, Maydiansyah mengakui bahwa pertemuan tersebut memang tidak ada hasilnya. Kata dia, pihak perusahaan tetap mengacu kepada Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
“Mereka tetap mengacu kepada UU Cipta Kerja, padahal dalam UU itu menyebutkan harus terpenuhi Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga secara berturut. Tapi mereka tetap merasa benar,” terangnya.
Maydiansyah menuturkan, bahwa dirinya akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga dirinya mendapatakan haknya.
Maydiansyah mengakui, bahwa Disnaker Tanjungpinang sempat menyarankan pihak BFI untuk mempekerjakan dirinya kembali, namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Ada pemanggilan kedua lagi, Disnaker juga sarankan BFI untuk bermusyawarah dan dikerjakan lagi. Cuma perusahaan belum kasih tanggapan,” tukasnya.
Sebelumnya, Maydiansyah merinci, seharusnya pesangon yang dirinya terima senilai Rp 43 juta lebih, numun perusahaan hanya memberikan Rp 30 juta lebih.
“Jadi saya tanya mereka (BFI), katanya sudah diatur di UU Cipta Kerja, Saya pahami didalam UU cipta kerja, tidak gitu. Memang ada yang mengatur pesangon dibayar 0,5, tetapi itu harus terpenuhi dengan syarat karyawan sudah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 secara berturut,” kata Maydiansyah, Selasa (25/5/2021) yang lalu.
Maydiansyah menyampaikan bahwa dirinya sangat terima jika memang di PHK. Namun, dirinya meminta pihak BFI untuk membayar pesangonnya sesuai dengan ketentuan, dan tidak secara sepihak.
“Kalau di UU Cipta Kerja Pasal 52 SPnya bertahap, kalau saya langsung SP3. Tapi secara pribadi, saya terima di PHK, tapi perusahaan harus verr, harus membayar dengan ketentuan,” tukasnya.
Hingga berita ini diwartakan, pimpinan BFI Finance Tanjungpinang, Riben saat dihubungi masih enggan memberikan komentar kepada media ini. Meskipun sudah dihubungi via telfon dan chatingan Whatssap.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post