DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma resmi mencopot Erwan yang tersandung kasus pencabulan, dari jabatan Lurah Tanjungpinang Kota.
Hal ini terungkap, usai Rahma melakukan pelantikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Ima Rosida, sebagai Lurah di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Rabu (2/6/2021).
Menurut surat keputusan Walikota Tanjungpinang No 341 Tahun 2021 yang diterima Detak.media, Ima Rosida, dilantik bersamaan dengan 23 pejabat lainnya, yang dilakukan di Kantor Walikota Tanjungpinang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Said Zainal Arifin membenarkan bahwa ada pelantikan Lurah Tanjungpinang Kota, yang dilakukan pada Rabu (2/6/2021) sekira pukul 08.45 WIB.
“Iya benar (Lurah dilantik), ada pejabat eselon 3 dan 4 yang dilantik hari ini,” ujar Said saat dihubungi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando membeberkan kronologis kasus pencabulan yang dilakukan oleh Lurah Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Erwan terhadap keponaknnya sendiri.
AKBP Fernando menyampaikan bahwa sebelum korban berinisial Bunga (13) dicabuli pamannya Erwan (40) (Lurah Tanjungpinang Kota). Korban sempat menceritakan kepada pelaku, soal pernah dicabuli Guru SD di Tanjungpinang Ramadoni (31), pada Oktober 2019 yang lalu.
Bukanya melindungi ponakannya, Lurah Tanjungpinang Kota itu malah ikut mencabuli korban. Aksi bejad pelaku yang terakhir kali dilakukan pada Jum’at (24/4/2021) yang lalu, dikediamannya.
“Karena Bunga pernah bercerita ke pelaku (Erwan) bahwa Bunga pernah dicabuli gurunya (Ramadoni) namun, Erwan malah menjadikan Bunga korban nafsunya,” sebut Kapolres.
Kata Kapolres, kejadian tersebut terjadi sejak setahun yang lalu. Dan dilakukan oleh pelaku sebanyak 15 kali, di Rumah Pelaku yang menjadi TKPnya.
Dirinya mengakui, bahwa aksi itu terungkap setelah kakak korban mengecek percakapan via hendphon antara pelaku dan korban. Kata Fernando, pesan antara pelaku dan korban tersebut berbau sex, dan membuat kakaknya curiga.
“Saat Kakaknya menanyakan kepada Bunga, Bunga mengaku sudah dicabuli oleh Erwan yang merupakan pamannya sendiri. Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkap Fernando.
Dalam hal ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan kedua pelaku saat melancarkan aksi.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post