DM – Sepanjang Januari hingga Juni 2021, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, mencatat ada 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah setempat yang bermasalah dengan hukum.
Mulai dari kasus Korupsi, Penipuan hingga Pencabulan yang baru-baru ini dulakukan Lurah di Kota Tanjungpinang.
Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang, Said Zainal Arifin mengatakan sampai saat ini ada 5 ASN yang sedang menghadapi permasalahan hukum, sepanjang Januari sampai Juni 2021.
Kata dia, 3 dari 5 ASN tersebut sudah dilakukan pemberhentian sementara. Sedangkan sisanya, dalam proses pemberhentian sementara.
“3 orang sudah dilakukan pemberhentian sementara, sedangkan 2 orang lainnya dalam proses untuk dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Said saat dihubungi, Rabu (2/6/2021) siang.
Namun dalam hal ini, Said masih enggan menyebutkan nama-nama 5 ASN yang sudah berurusan dengan hukum tersebut.
Diketahui, ada 5 ASN Pemko Tanjungpinang yang berurusan dengan penegak hukum menurut pemberitaan Detak.media, berikut ASN Pemko Tanjungpinang yang bermasalah dengan hukum.
Boby Satya Kifana Tersandung Kasus Korupsi IUP bauksit di Kabupaten Bintan
Boby Satya Kifana sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretariat Daerah Pemko Tanjungpinang. Kini, Boby dihukum Hakim PN Tanjungpinang selama 6 Tahun Penjara dan denda Rp 400 juta, lantaran tersandung kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan.
Terdakwa Boby juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp.8,2 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Yudi Ramdani Kasus Korupsi BPHTB Rp 3 Miliar
Seorang ASN Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bernama Yudi Ramdani tersandung kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.
Yudi Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Senin (21/12/2020) yang lalu, dengan kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp 3 Miliar.
Namun, Yudi baru dojebloskan ke penjara pada Rabu (24/2/2021) yang lalu. Dan saat ini, Yudi masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.
Vina Saktiani, Kasus Penipuan Rp 300 Juta Dengan Dalih Calo Seleksi IPDN
Vina Saktiani ditetapkan Satreskirim Polres Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), pada Kamis (22/4/2021) yang lalu.
Vina yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi disalah satu kecamatan di Tanjungpinang, melakukan penipuan terhadap korbannya senilai Rp 300 Juta, dengan modus Calo seleksi IPDN.
Dalam hal ini, Vina Saktiani tidak koperatif dalam memenuhi panggilan polisi. Sehingga, Polisi mengambil sikap untuk melakukan penjemputan paksa.
Erwan Cabuli Ponakannya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kali ini, nama Pemko Tanjungpinang kembali dicorengkan dengan perbuatan tidak senonoh, yang dilakukan Lurah Tanjungpinang Kota bernama Erwan.
Erwan ditangkap Polisi pada Kamis (23/5/2021) yang lalu, lantaran sudah mencabuli ponkananya sendiri, berumur 13 Tahun.
Saat ini, Walikota Tanjungpinang sudah mencopot Erwan sebagai Lurah Tanjungpinang Kota. Jabatan Erwan diisi oleh Ima Rosida, dan sudah dilantik Walikota Rahma, pada Rabu (2/6/2021) pagi.
Anggota Satpol PP Tanjungpinang Jadi Pengedar Sabu di Wilayah Bintan
Revan Raski, seorang ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terpaksa berurusan dengan Polisi, lantaran sudah menjadi kurir sabu.
Revan dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan, bersamaan dengan Barang Bukti (BB) berupa 4 paket Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/4/2021) yang lalu, di Jalan Kuantan Tanjungpinang.
Saat ini Revan sudah dutahan untuk sementara waktu oleh Satresnarkoba Polres Bintan, di Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post