DM – Pimpinan PT BFI Finance Tanjungpinang tidak hadir dalam pertemuan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, soal dugaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan potong pesangon karyawan bernama Maydiansyah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tanjungpinan Hamalis, melalui Kasi Perselisihan Tenaga Kerja, Hasudungan Simatupang menyampaikan bahwa Pimpinan BFI Tanjungpinang tidak hadir dalam pertemuan bersama pihaknya, dengan agenda meminta klarifikasi.
“Surat undangan ditujukan untuk Pimpinan BFI yang ada di Tanjungpinang, tapi yang bersangkutan malah tidak hadir. Diwakili Human Capital (HC) BFI yang dibatam, bernama Putri,” ujar Hasudungan saat dihubungi, Senin (31/5/2021) siang.
Lantaran Pimpinan BFI tidak hadir, kata Hasudungan pertemuan klarifikasi, soal dugaan PHK sepihak tersebut tidak menimbulkan hasil. Sebab, Putri (HC BFI) tidak bisa mengambil keputusan, tanpa persetujuan pimpinannya.
“Hasilnya belum ada, jadi akan kita lanjutkan ke tahap sidang mediasi pertama. Tadikan cuma meminta klarifikasi, ternyata benar ada dugaan PHK sepihak,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihak BFI Tanjungpinang bersihkeras dan beranggapan memecat karyawannya adalah perbuatan yang benar.
Kata Hasudungan, Disnaker Tanjungpinang sempat meminta perusahaan untuk mencari solusi yang lain. Namun, BFI mengkleam melakukan PHK dan pemotongan pesangon terhadap Maydiansyah adalah keputusan pusat.
“Katanya itu adalah keputusan pusat. Kalau memang tidak sanggup untuk mempekerjakan kembali, ya dibayar dengan sesuai aturan, jangan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Maydiansyah yang menjadi korban PHK sepihak di BFI Tanjungpinang mengakui bahwa pertemuan tersebut tidak ada hasilnya. Kata dia, pihak perusahaan tetap mengacu kepada Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
“Mereka tetap mengacu kepada UU Cipta Kerja, padahal dalam UU itu menyebutkan harus terpenuhi Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga secara berturut. Tapi mereka tetap merasa benar,” terangnya.
Maydiansyah menuturkan, bahwa dirinya akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga dirinya mendapatakan haknya.
Dirinya mengakui, bahwa Disnaker Tanjungpinang sempat menyarankan pihak BFI untuk mempekerjakan dirinya kembali, namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Ada pemanggilan kedua lagi, Disnaker juga sarankan BFI untuk bermusyawarah dan dikerjakan lagi. Cuma perusahaan belum kasih tanggapan,” tukasnya.
Sebelumnya, Maydiansyah merinci, seharusnya pesangon yang dirinya terima senilai Rp 43 juta lebih, numun perusahaan hanya memberikan Rp 30 juta lebih.
“Jadi saya tanya mereka (BFI), katanya sudah diatur di UU Cipta Kerja, Saya pahami didalam UU cipta kerja, tidak gitu. Memang ada yang mengatur pesangon dibayar 0,5, tetapi itu harus terpenuhi dengan syarat karyawan sudah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 secara berturut,” kata Maydiansyah, Selasa (25/5/2021) yang lalu.
Maydiansyah menyampaikan bahwa dirinya sangat terima jika memang di PHK. Namun, dirinya meminta pihak BFI untuk membayar pesangonnya sesuai dengan ketentuan, dan tidak secara sepihak.
“Kalau di UU Cipta Kerja Pasal 52 SPnya bertahap, kalau saya langsung SP3. Tapi secara pribadi, saya terima di PHK, tapi perusahaan harus verr, harus membayar dengan ketentuan,” tukasnya.
Hingga berita ini diwartakan, pimpinan BFI Finance Tanjungpinang masih enggan memberikan komentar terkait permasalahan yang sudah sampai ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang tersebut, meskipun sudah dihubungi oleh media ini via telfon dan chatingan Whatssap.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post