DM – Lurah Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Erwan (40), ditangkap Polisi karena aksi bejatnya mencabuli keponakannya sendiri.
Kasus tidak senonoh ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku tinggal disatu rumah, pada Jum’at (24/4/2021) lalu.
Saat itu, kata dia korban dan pelaku sedang nonton televisi rumahnya. Namun saat sedang nonton, Lurah tersebut timbul keinginan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tersangka mengancam agar tidak memberitahukan kepada keluarga (orang tuanya). Dia (pelaku) bilang kalau diberitahu, keluarganya akan hancur,” ujar AKBP Fernando saat rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) siang.
Dirinya mengakui, bahwa aksi itu terungkap setelah kakak korban mengecek percakapan via hendphon antara adiknya sebut saja bunga dengan pelaku (Erwan). Kata Fernando, pesan antara pelaku dan korban tersebut berbau sex, kakak korban curiga.
“Saat kakaknya menanyakan, Bunga mengaku sudah dicabuli oleh pamannya sendiri (Erwan). Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, Polisi menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi sepanjang kurang lebih setahun. Fernando menuturkan bahwa palaku mencabuli korban sebanyak 15 kali.
“15 kali, berdasarkan pengakuan korban yang terakhir April 2021. Ini ada dua tersangka, satu bekerja sebagai Guru berinisial RZI (31), kalau guru ini baru satu kali melakukan Oktober 2019,” tukasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat kasus Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post