DM – Komisi Perlindungan dan Pengawas Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Anambas mengutuk keras, soal kasus seoang ayah yang nekat mencabuli anak tiri berusia 12 tahun hingga hamil 8 bulan.
Salah seorang Komisioner KPPAD Anambas, Yessi Susilawati menegaskan perbuatan pencabulan yang dilakukan pria berinisial KD (35) itu, sudah menghancurkan masa depan anak tirinya Bunga (nama samaran).
“Terkait anak yang diduga dicabuli oleh bapak tirinya di Palmatak, KPPAD Anambas sangat mengutuk perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut nyatanya telah menghancurkan masa depan si anak,” ujar Yessi, Kamis (20/5/2021) siang.
Yessi menerangkan, bahwa anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya mendapat didikan dan kasih sayang dari orang tuanya.
Sebagai Lembaga yang bertugas untuk melindungi anak dan perempuan dari perbuatan kekerasan, kata dia KPPAD akan bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Anambas, dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya harap dapat terungkap secara terang benderang dan memastikan hak anak tetap terpenuhi. Terhadap anak juga akan di koordinasikan dengan P2TP2A Anambas agar anak yang menjadi korban pencabulan itu mendapatkan pendampingan khusus,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar semua orang tua tetap mengawasi anak anaknya yang berguna untuk tidak menjadi korban pencabulan.
“Dan si anak tahu harus berbuat apa jika ada org yang akan mencoba mencabulinya. Serta segera memberitahukan KPPAD, melalaui orang tua atau orang yangg dipercayainya,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan menyampaikan bahwa KD diamankan pihaknya pada Rabu (19/5/2021) kemarin. Kata dia, KD telah mencabuli anak tirinya Bunga (nama samaran) yang masih berumur 12 tahun.
“Diamankan Rabu kemarin, sekarang pelaku di Mapolsek, tapi sore akan dibawa ke Polres Anambas untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Ridwan saat dihubungi Detak.media, Kamis (20/5/2021) pagi.
Dirinya menerangkan, bahwa KD mencabuli anak tirinya Bunga sejak Tahun 2020 yang lalu. Ridwan merinci, pelaku tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu sebanyak 4 kali.
“Pengakuannya dari 2020, sidah 4 kali. Si korban saat kita lakukan pengecekan kehamilan, korban sudah hamil 8 bulan,” ungkapnya Ridwan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post