DM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan, terkait mudik antar pulau/mudik lokal (Kabupaten/Kota) ditiadakan atau dilarang.
Hal tersebut dikatakan Ansar Ahmad seusai melakukan rapat bersama Forum Komunukasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (4/5/21) sore.
Rapat tersebut dilakukan menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan jadwal pelarangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
“Kebijakan ini kita lakukan saat rapat bersama Forkopimda. Jadi mudik lokal juga dilarang,” ujarnya.
Ansar mengatakan, larangan mudik ini bukan sepenuhnya dilarang, namun kata Ansar ada pengecualian bagi masyarakat yang akan bepergian.
“Seperti menjenguk orang tua sakit atau keluarga meninggal, dan urusan pekerjaan juga dibolehkan,” ucapnya.
Pengecualian itu, lanjut Ansar harus dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT/RW atau perangkat Kelurahan. Dan kata Ansar kalau untuk urusan pekerjaan harus mengantongi surat dari pimpinan tempat bekerja.
“Jadi nanti saat di pelabuhan tinggal menunjukkan surat itu kepada petugas,” tambahnya.
Tidak hanya dengan surat itu, pemberlakukan tes antigen, dan tes Genose juga menjadi syarat tambahan yang wajib disampaikan.
Selain itu, kata Ansar setiap warga yang akan bepergian harus mengikuti tes antigen, dan atau tes Genose juga menjadi syarat yang wajib.
“Semua ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin naik di Kepri,” tungkasnya.
Penulis : Alam
Discussion about this post