DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan limpahkan berkas perkara kasus pengadaan sarana olahraga panjat tebing di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dua tersangka itu adalah MF (inisial) selaku ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bintan dan AS selaku pelaksana kegiatan (PPK).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Senopati menyampaikan berkas perkara kasus korupsi tersebut dilimpahkan pada Jum’at (30/4/2021).
Kata dia, AS dan MF melakukan dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga panjat tebing di Bintan pada Tahun 2019, dengan kerugian negara senilai Rp 183 Juta.
“Baru kita limpahkan ke PN Tanjungpinang,” ujar Senopati.
Dirinya menyebutkan, sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti dari perkara korupsi itu juga turut dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.
“Untuk jadwal persidangannya masih menunggu informasi dari PN,” kata Senopati.
Senopati menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk jaksa yang menangani penuntutan Perkara ini, telah ditugaskan Kejari, saya sendiri (Senopati), Alinaex Hasibuan, Mustofa, Eka Waruwu dan Yustus Manurung,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan tersangka AS sempat kabur dari kejaran polisi selama empat bulan. Namun, AS berhasil dibekuk Polisi di Kabupaten Anambas.
“Kasus ini dari 2020 yang lalu, sudah kita tetapkan tersangka, namun AS melarikan diri. AS terjerat kasus korupsi sarana olahraga panjat tebing di Bintan,” ujar Bambang saat Perss Rilis di Polres Bintan, Selasa (26/1/2021) yang lalu.
Dirinya menyebutkan, tersangka AS melakukan tindak pidana korupsi itu dengan bermodus melakukan pembuatan proyek sarana panjat tebing di Kijang City Walk dan membawa nama CV Anugrah Pangkil.
“Jadi AS menggunakan nama CV itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, dia juga pernah menjadi admin di CV tersebut. Kegiatannya di Kijang City Walk dan menggunakan APBD Tahun 2018 yang lalu,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post