DM – Sidang kedua kasus gelar palsu yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi kembali dilakukan.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (27/4/2021) itu turut dihadiri 3 orang saksi, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia.
Salah seorang saksi yang dihadiri oleh JPU, Samsudin Harahap menyebut, bahwa dirinya mendapatkan barang bukti adanya dugaan penggunan gelar palsu itu dari eks Sekretaris DPC Partai PKB Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan.
“Dia (Ikhsan) senior kami di Organisasi PMI. Dia pernah di PKB juga, kita tanya benar Rini Pratiwi menggunakan gelar palsu. Ternyata memang benar ada. Dan dia memberikan buktinya,” ujar Samsudin didalam sidang keterangan saksi.
Dalam sidang itu, Samsudin menyatakan sudah menelusuri soal penggunaan gelar palsu yang dilakukan Rini Pratiwi. Kata dia, Rini Pratiwi menggunakan gelar MM,Pd yang seharusnya menggunakan M,Pd
Gelar tersebut, digunakan Rini Pratiwi saat mengikuti Pemilihan Caleg di Tanjungpinang Tahun 2019. Bahkan, Samsudin menerangkan sudah mengkros cek ke Universitas S2 Rini Pratiwi yakni Universitas Kejuangan 45.
“Ikhsan itu yang menelusuri di Korlap Dikti, bahwa benar Rini Pratiwi menggunakan Ijazah dan Gelar palsu. Ada juga yang ke Universitas Kejuangan 45, itu adalah Ikhsan. Kalau S1 tidak ada yang bermasalah. Yang saya ketahui S2nya bermasalah,” uangkapnya.
Dirinya mengakui bahwa sudah mendatangi ke Komisi Pemiliham Umum (KPU). Hal asil, Samsudin bersama rekannya mendapatkam informasi bahwa Rini Pratiwi mengganti gelar M,Pd yang terdaftar di KPU, dengan MM,Pd (gelar palsu).
Sementara itu, dua saksi lainnya dari KPU Tanjungpinang juga dihadiri oleh JPU, yakni Susanti dan Wiliyam.
Dalam hal ini, Susanti mengakui bahwa tidak mengecek kebenaran gelar yang digunakan oleh Rini Pratiwi dalam mengikuti Pilcaleg.
“Kami hanya menerima setiap tahapan melalui Parpol saja, tidak mengecek kebenaran. Memang Rini sempat mengganti gelarnya dari M, Pd dengan MM, Pd,” tukasnya kepada Pimpinan sidang.
Selain itu, satu saksi bernama Pandi Ahmad belum dimintai keterangan dalam sidang, lantaran sedang menjalani hukuman, dan PN menjadwalkan sidang keterangan saksi Pandi Ahmad pada Rabu (27/4/2021) besok melalui virtual dari Rumah Tahana (Rutan) Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post