Natuna, detak.media – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Raden Sadjad (RSA) melaksanakan penandatanganan pernyataan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, terkait berupa rencana penggantian Barang Milik Negara (BMN), Senin (26/4/2021).
Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, Danlanud RSA, Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna (Sekda), Hendra Kusuma.
Adapun isi dari pernyataan rencana penggantian Barang Milik Negara (BMN) TNI AU ini, berupa tanah eks Landasan Jepang di pulau Subi Kecil yang perolehannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950.
Kemudian dari bidang tanahnya itu telah diukur melalui Peta Bidang Tanah kantor pertanahan Kabupaten Natuna Nomor 20 tanggal 22 April 2013 dengan luasan 241.673 m2.
Menanggapi adanya pernyataan diatas, Danlanud RSA Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.Sos., sangat mengapresiasi maksud baik dari Pemerintah Kabupaten Natuna dalam merespon permasalahan yang ada di wilayahnya. Ia pun menyebutkan penggantian ini tentu harus dilaksanakan sesuai kewenangan Lanud serta ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dalam penggantian BMN ini tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan tataran kewenangan Lanud serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Danlanud RSA.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, selaku pihak kesatu (pertama) sedangkan Danlanud RSA Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, selaku pihak kedua dan disaksikan oleh Sekda Natuna, Hendra Kusuma serta Kadislog Lanud RSA, Letkol Kal Andri Winarko.
Hadir pula tamu lainnya yaitu, Asisten III Setda Natuna Hikmatul Arif, Kabid BPKPAD Natuna, Suryanto, Dansatpomau, Mayor Pom Rendra Fungky Wijaya, Kaintel Lanud RSA, Kapten Sus Sriyono dan Ps. Kepala Hukum Lanud RSA, Lettu Sus Elfan Oktaviandri. (Zak)
Discussion about this post