DM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Vina Saktiani dilaporkan ke Polisi, terkait kasus dugaan penipuan.
Oknum ASN itu melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T. Dengan dalih sebagai calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), pada awal April 2021 lalu.
Kepala Satuan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/4/2021), membenarkan Vina adalah oknum ASN di Pemko Tanjungpinang.
“Iya benar dan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tukasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Vina meminta Rp 300 juta kepada korban, sebagai uang pelancar. Bahkan, Vina berjanji kepada korban agar anaknya dapat masuk sebagai siswa di IPDN.
Namun, setelah anak korban mengikuti seleksi masuk IPDN, anak korban tidak lulus seleksi tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Lam
Discussion about this post