DM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, soal kasus penggunaan gelar palsu.
Sidang perdana tersebut dilakukan pada Rabu (21/4/21) dengan agenda pembacaan dakwaan, dan dipimpin oleh hakim ketua Boy Syailendra didampingi hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Mona Amelia.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014, dan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Kemudian, JPU menyebut terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Selanjutnya, terdakwa Rini Pratiwi mengajukan perubahan gelar akademik kepada anggota KPU Tanjungpinang yang mana semula terdakwa menggunakan gelar akademik M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), terdakwa Rini terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, dan mengenakan gelar MM.Pd.
“Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd,” ujar JPU Mona Amelia saat sidang.
Dirinya menyampaikan, berdasarkan gelar akademik Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan yang seharusnya digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Perbuatan Politisi Partai PKB tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan. Kemudian sidang ditunda satu pekan mendatang dalam agenda pembuktian.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post