DM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bucara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Penyidik KPK memeriksa 5 orang pejabat di Pemkab Bintan, satu diantaranya pensiunan PNS di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4/21).
“Hari ini, pemeriksaan 5 orang saksi tindak pidana korupsi, terkait pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan,” ujar Ali Fikir.
Adapun, 5 orang tersebut antara lain, Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Kemudian, Yurioskandar Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Bintan Periode 2016-2021.
“Mardia yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan satu orang pensiunan PNS, Restauli,” tukasnya.
Hingga berita ini diwartakan, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi tersebut di Balai Antam Seludang, Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael/redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post