DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Yudi Ramdani ke Pengandilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (31/3/2021) kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama membenarkan hal itu. Kata dia, pelimpahan berkas perkara Yudi Ramdani yang, tersandung kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) setempat sudah dilimpahkan.
“Sudah kita limpahkan kemarin, berserta barang bukti berupa dokumen dokumen dalam perkara ini,” ujar Raka, Kamis (1/4/2021) siang.
Dirinya mengatakan, saat ini Yudi Ramdanadi masih menjalani proses tahanan di sel Mapolres Tanjungpinang.
“Setelah dilimpahkan kita masih menunggu jadwal sidang dari PN,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho mengakui telah menerima pelimpahan berkas perkara berkas dugaan korupsi BPHTB di BPKAD Kota Tanjungpinang dengan tersangka Yudi Ramdhani.
“Ada 1 orang tersangka korupsi yang kita terima hari ini dari Kejari Tanjungpinang atas nama Yudi Ramdhani,” ungkapnya.
Eduart menyampaikan saat ini berkas masih dilakukan proses registrasi administrasi untuk menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan.
“Beserta jadwal hari persidangan kasus ini kapan,” tambahnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post