DM – Seorang Anak Baru Gede (ABG) di Tanjungpinang nekat mencuri uang milik bosnya sendiri, lantaran ketagihan main judi online.
Dia adalah Hardi Saputra (20), warga Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Hardi Saputra yang merupakan pekerja Rumah Makan Bakso Idola Tanjungpinang itu, terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran sudah mencuri uang Rp 7 Juta milik bosnya sendiri.
“Saya untuk main judi online, baru sebulanan mainnya. Kalau sekali deposit 1 hingga 2 juta, dan belum pernah menang,” ujar Hardi di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (29/3/2021).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Senin (22/3/2021) yang lalu.
Kata dia, korban saat itu usai membuka rukonya pada pukul 19.30 WIB, dan langsung pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Sultan Sulaiman Tanjungpinang.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB ruko Bakso Idola dan Ayam Bakar ditutup oleh Hardi dan saat itu ada ibu mertua korban yang bernama Juminem.
“Tak berselang lama, usai menutup ruko, Hardi Saputra dan temannya yang jugatinggal di ruko itu, naik ke lantai 3, dimana ada terdapat dua kamar karyawan. Sekira pukul 23.30 WIB istri beserta ibu mertua korban tidur di ruangan TV, sementara itu korban meletakkan uang yang berjumlah Rp 7 juta di dalam kaleng tabungan sebagaimana kebiasaan dan 1 buah tas warna merah Maroon Merk Shope Martin,” terang Syafrudin.
Dirinya menyebut, setelah korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kata Syafrudin, penangkapan tersebut sesuai keterangan para saksi dan korban.
“Tim Macan Timur berhasil meringkus pelaku Hardi Saputra, yang tidak lain adalah Karyawan Rumah Makan itu, dan ia (Pelaku Hardi Saputra) juga tinggal di RM itu di lantai 3,” tukasnya.
Atas perbuatan itu, hardi terancam Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Penulis : Mael
Discussion about this post