DM – Gudang penyimpanan ikan di Jalan Pelantar Anai, RW 10 RT 02, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang dibobol maling.
Atas peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa sejumlah kilogram ikan hingga sotong, yang ditaksir senilai Rp 10 Juta
Pemilik gudang tersebut, Sutadi (51) mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/3/2021) kemarin, sekira pukul 01.00 WIB. Bahkan kata dia, aksi pelaku itu juga terekam CCTV.
“Hari Kamis kemarin kejadiannya, saya datang pukul tiga subuh, saya cek hilang ikan saya. Pelaku juga terekam CCTV gudang,” ujarnya, Jum’at (26/3/2021) pagi.
Dalam rekaman CCTV, lanjut dia pelaku masuk kedalam gudang melalui lantai yang terbuat dari kayu. Dengan cara mencongkelnya, pelaku berhasil masuk dan mengambil ikan hingga sotong, menggunakan kantong pelastik es.
Dirinya menyebut, hal serupa tidak hanya selakali terjadi digudang miliknya. Bahkan, sambung Sutadi sudah tiga kali gudangnya dibobol maling.
“Tiga kali udah terjadi, yang terakhir semalam iitu. Cuma yang terekam CCTV waktu tanggal 25 kemarin, 2 kali yang lain saya belum pasang CCTV,” ungkapnya.
Sutadi menuturkan, akibat kejadian tersebut membuat dirinya merugi hingga Rp 10 Juta. Pasalnya ikan yang harganya cukup dibilang tinggi, raib dibuat maling.
“Ikan yang mahal, kerapu hilang. Pelaku itu bawanya dipotong dulu, dimasukan ke kantong baru dia keluar lewat lantai lagi,” kata dia.
Dalam hal ini, dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk ditindak lanjuti
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Muhammad Arsha dikonfirmasi mengatakan bahwa gudang yang dibobol maling pada Kamis (25/3/2021) dini hari itu, milik Khia Tiong alias Soetadji.
Menurut keterangan Soetadji, kata Arsha gudang ikan tersebut sudah tiga kali dobobol maling. Dirinya merinci, kemalingan pertama pada tanggal 16 Maret 2021, kemudian 18 Maret 2021 dan ketiga 25 Maret 2021.
“Pelaku masuk ke dalam gudang ikan dengan cara merusak pintu belakang gudang dan papan lantai gudang. Selanjutnya mengambil ikan tenggiri dan sotong yang di simpan di dalam bok fiber,” ujarnya, Jum’at (26/3/2021) siang.
Dirinya mengakui, saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang sebanyak Rp 10.300.000,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post