DM – Kejaksaan Negeri (Kejari), belum melimpahkan berkas perkara oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto membenarkan hal tersebut.
Kata dia, rencana berkas perkara Rini Pratiwi yang tersandung kasus gelar palsu itu, akan dilipahkan pada pekan depan.
“Rencananya setelah selesai seluruh adminitrasinya. Insyallah direncanakan minggu depan baru di limpahkan,” ujar Bambang.
Dirinya mengakui, kasus tersebut akan diperiksa dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni JPU pertama Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Darmawan dan JPU ke dua Mona Amalia.
“Pasal yang di sangkakan pasal 68 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskirm Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus gelar palsu, yang menyeret oknum Anggota DPRD Rini Pratiwi alias RP, pada Selasa (2/3/2021) yang lalu.
Kejari Tanjungpinang juga tidak melakukan penahanan, terhadap oknum Anggota Rini Pratiwi, yang tersandung kasus gelar palsu tersebut.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan menyampaikan bahwa Rini tidak bisa ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu, lantaran ancaman kasus gelar akademik palsu yang dilakukan Rini, hanya dibawah 5 tahun penjara.
“Tak bisa ditahan, secara hukum ancaman 5 tahun ke atas baru ditahan, saya yakin beliau kooperatif,” ujar Wawan saat itu.
Selain itu, Wawan menyebut tersangka gelar palsu Rini Pratiwi diperbolehkan keluar Kota. Tapi dengan syarat, tetap wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.
“Kita segera mungkin untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post