DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali periksa 22 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Pemeriksaan terhadap 22 mantan anggota DPRD Natuna Tahun 2011 hingga 2015 itu, soal tindak pidana korupsi (Tipikor), pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejati Kepri Heri Setiyono, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jendra Firdaus, pada Rabu (24/3/2021).
“Selasa kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna, sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 hingga 2015,” ujar Jendra.
Dirinya juga menyebutkan, adapun mantan anggota DPRD yang diperiksa yakni berinisial DI mantan Anggota DPRD Natuna Tahun 2015, DW selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014, S selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, WS selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
Kemudian berinisial M, Y, R, dNH selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019. H selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015, S selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, R selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019.
“Z selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, MY selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2015, RM selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, H selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, DG selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019 A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, W selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dan MB selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019,” ungkapnya.
Jendra menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 hingga 2015 pada DPRD Kabupaten Natuna atas nama tersangka HC, IS, RA,M dan S.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta i wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post