DM – Terkait pemberitaan di Media Online Detak.media pada tanggal 19 Maret 2021,yang menuding keterlibatan Lis Darmansyah dalam kaitan kasus Tambang Bauksit dengan ini saya, Lis Darmansyah menyampaikan Hak Jawab.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, H. Lis Darmansyah, SH telah menyampaikan hak jawabannya atas pemberitaan Media Online Detak.media pada 19 Maret 2021.
Lis Darmansyah menyampaikan bahwa, pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan opini negative yang dinilainya tendensius dan tidak benar.
“Saya keberatan atas pemberitaan yang telah dipublikasikan pada tanggal 19 maret 2021 oleh Media Online Detak.Media, dimana nama saya dikaitkan dengan persoalan hukum terkait kasus IUP OP Tambang Bauksit. bahwa secara nyata atas berita yang dimuat tersebut sangat berlebihan dan terkesan tendensius yang memberikan dampak Negative terhadap diri saya pribadi,” tulis Lis Darmasyah.
Ditambahkannya bahwa, seharusnya pihak redaksi mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya sebelum menulis dan mempublikasikan berita seperti itu. Sehingga informasi yang disampaikan ke publik tidak menjadi opini negatif.
“Sekali lagi saya katakan Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya terkait pemberitaan tersebut, Dan tiba-tiba sudah naik dengan tulisan yang jelas sangat-sangat merugikan saya secara pribadi. Seharusnya pihak redaksi konfirmasi terlebih dahulu, agar berita yang disajikan dapat lebih berimbang sesuai fakta dan informasi yang akurat,” ucap Lis.
“Memang ada WA yang masuk kepada saya untuk meminta klarifikasi puku 17.07 WA tersebut dikirimkan tetapi pada saat itu saya sedang melaksanakan kegiatan reses.Dan saya baru terbaca pukul 17.24 yang selanjutnya dua kali saya hubungi nomor tersebut yang meminta klarifikasi tetapi tidak dijawab dan tidak ada konfirmasi kembali,” tambahnya.
Menyangkut apa yang disampaikan oleh pengacara, Edrward Arfa, yang mengatakan bahwa dirinya memiliki Dokumen terkait Tambang Bauksit yang memiliki keterkaitan dengan nama Lis Darmansyah. Hal ini dibantah secara tegas oleh Lis Darmansyah.
“Bahwa pada Tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 13.00.wib, saya telah mengutus salah seorang Advokat/pengacara yaitu sdr Urip Santoso untuk bertemu Pak Edward Arfa guna memastikan dan mengetahui dokumen yang katanya ada kaitan dengan persoalan tambang dan diri saya. Setelah dilakukan kroscek terhadap dokumen tersebut dan di perlihatkan ternyata dokumen yang dimiliki oleh bapak H.Edward Arfa merupakan Dokumen Rencana perjanjian kerjasama yang jauh-jauh hari telah dibatalkan yaitu pada tanggal 18 Oktober 2018 dan tidak pernah sama sekali rencana perjanjian tersebut terlaksana dan tidak pernah jalan,” jelas Lis.
Dan hal ini pun, tulis Lis sudah disampaikan secara langsung oleh Advokat yang dirinya utus sekaligus memberikan klarifikasi kepada Edward Arfa dan pada waktu tersebut juga dirinya berbicara dan menjelaskan kepada Edward Arfa melalui HP.
“Untuk mempertegas dan meluruskan persepsi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut serta apa yang disampaikan dalam pemberitaan tesebut TIDAK BENAR,” Ujar Lis
Lis berharap kepada Media agar lebih profesional dan proporsional didalam menyajikan berita dan informasi kepada masyarakat dan tidak bertentangan dngan UU No.40 Tahun 1999 BAB.2 Pasal 6C yaitu ;Pers Nasional melakukan peranan nya sebagai berikut : mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat , dan benar, dengan nyata pemberitaan di media online Detak.media tertanggal 19 Maret 2021 tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna” mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat,dan benar” hal ini pula terabaikan yaitu dilakukan nya konfirmasi (meminta keterangan) guna menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar.
“Semoga para insan pers kedepannya dapat lebih baik lagi dalam menyajikan berita dan informasi kepada masyarakat, sehingga berita yang dipublikasikan benar-benar sesuai, sehingga tidak menimbulkan kesan dan dampak serta opini negatif,” tutup Lis
Tulisan merupakan hak jawab dari Lis Darmasyah yang dikirimkan kepada media ini.
Berita terkait ; Edward Arfa Tantang Jaksa Terkait Adanya Pihak Berkepentingan di Kasus IUP OP Tambang Bauksit
Discussion about this post