DM – Pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun 2021, yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) besok, sebanyak 10 Nara Pidana (Napi) di Provinsi Kepri mendapatkan remisi Khusus.
Remisi yang diberikan terhadap napi tersebut paling lama 2 bulan dan paling rendah 1 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh mengatakan pemberian revisi ini sesuai dengan Keputusan Menkum dan Ham RI Nomor : PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021) siang.
Dirinya juga menyebut, Napi yang diberikan remisi pada Minggu (14/3/2021) besok tersebut hanya untuk yang beragama Hindu.
Teguh mengakui, ada 4 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang yang diberikan remisi, kemdudian 5 Napi dari Lapas Kelas II A Batam, dan 1 Napi Rutan Kelas II A Batam.
“Dari 10 Napi tersebut, 9 diantaranya terjerat kasus Narkotika, dan 1 Napi lagi karena melakukan pencurian,” kata dia.
Selain Hari Raya Nyepi, kata Teguh remisi khusus ini biasanya kerap diberikan pada Hari Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Imlek.
“Bahwa remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut,” tukas Teguh.
Penulis : Mael
Discussion about this post