DM – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum Ham) Kepulauan Riau mebenarkan, bahwa saat ini pelimpahan terhadap tersangka dari penegak hukum ke Rutan atau Lapas dilakukan setelah proses penyidikan tahap II.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona.
Kata dia, sesuai Surat Keputusan Bersama Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, untuk menunda penerimaan tahanan baru yang masih dalam penyidikan.
“Ya benar sekali, itu sudah lama satu tahun lalu, tujuannya untuk mencegah sebaran pandemi covid-19,” ujar Teguh, Sabtu (20/2/2021).
Selain tidak menerima tahanan baru, Teguh mengakui hingga saat ini sidang terhadap tersangka masih dilakukan secara virtual (sidang online).
“Tahanan masih di rutan atau lapas, sedangkan hakim dan jaksa di Pengadilan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama sempat menyatakan alasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yudi Ramdani.
Dia beralasan, jika peroses penyidikan masih berlangsung, yang bersangkutan (tersangka), kalau bisa tidak ditahan. Hal itu, sambung Raka merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang menyebut peroses penahanan akan dilakukan ketika sudah tahap dua.
“Kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, untuk peroses penyidikan di maksimalkan kalau bisa jangan melakukan penahan. Jika sudah tahap dua, baru bisa ditahan,” ujar Raka, Jum’at (19/2/2021).
Penulis : Mael
Discussion about this post