DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang kembali memburu dan mendenda masyarakat yang tidak mengenakan masker dijalan.
Kasatpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan razia masker, guna menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Protokol Kesehatan.
“Karena masih ada corona, dan Perwako juga makanya kita lakukan lagi razia masker ini,” ujar Yani, Kamis (18/2/2021) usai melakukam razia masker di Jl Jembatan Dompak Tanjungpinang.
Dirinya juga menyebut, selama Yani menjabat sebagai Kasatpol PP menggantikan Hantoni, baru Rp 1,5 juta hasil denda dari masyarakat yang terjaring dalam razia masker.
“Baru dua kali, yang pertama kemarin 30 orang terkena, 21 denda 9 orang lagi kerja sosial. Kalau hari ini belum tau, Rp 1,5 juta itu yang pertama kemarin,” ungkapnya.
Yani menuturkan, jika dihitung dari total keseluruhan masyarakat yang terkena sanksi denda masker, ada sekitar kurang lebih senilai Rp 58 juta.
Pulahan juta hasil razia masker tersebut. kata dia sudah disetorkan ke kahs daerah, sewaktu Hantoni masih menjabat sebagai Kasatpol PP.
“Saya sebut fase pertama, ada Rp 58 juta. Dan setiap usai razia, uangnya langsung disetorkan kekhas daerah,” kata dia.
Razia tersebut, sambung Yani akan digelar selama tiga bulan kedepan, dan kemungkinanan akan dilanjutkan lagi, jika virus corona masih mewabah di Tanjungpinang.
“Jangka waktu tiga bulan kedepan, ada jadwalnya rahasia ya. Sudah kita atur semuanya,” tukas Yani.
Penulis : Mael
Discussion about this post