DM – Tim kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Calon M. Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH) sangat optimis dalam menghadapi gugatan di Makamah Konstitusi (MK).
Hal itu didasari atas tuangan dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Bahwa MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK yang diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ucap ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy, Rabu (20/01/2021).
Dijelaskannya, bunyi dalam Pasal 158 ayat (1) bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
“Masyarakat Batam juga sudah mengetahui, selisih suara jauh diatas 2 persen. Artinya gugatan dari penggugat tidak akan berpengaruh terhadap apapun,” tegasnya.
Dimana dalam perolehan suara, Paslon M. Rudi-Amsakar Achmad mendapatkan 267.497 suara. Sedangkan Paslon Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid 98.638 suara.
Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh penggugat menurut perhitungan masa waktu pengajuan yang telah ditetapkan MK telah kedaluwarsa.
“Sebab telah lewat dari masa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon semenjak keputusan dari penyelenggaran pemilu oleh KPU Provinsi Kepri,” sebutnya.
“Kami dari Tim Hukum minta doa dari masyarakat Batam. Langkah Pak Rudi dan Pak Amsakar untuk tetap membangun kota Batam menjadi madani dan modern terus dilakukan,” tungkasnya.(lam)
Discussion about this post