Natuna, detak.media – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar mempertanyakan legalitas surat rapid tes.
Pertanyaan tersebut disampainya saat menghadiri acara rapat pembahasan terkait pengeluaran rapid tes di luar RSUD dan RSAU, yang berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD Natuna beberapa hari yang lalu.
Dirinya mempertanyakan, yang memberikan validasi menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidaknya apakah dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melainkan Dinas Kesehatan. Sebab, menurut Wan Aris terkait hal ini tiba-tiba muncul saat ini.
“Saya ingin tanya, selama ini yang memberikan validasi untuk menyatakan surat rapid tes diluar RSUD atau RSAU itu legal atau tidak siapa sebenarnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Dinas Kesehatan (Dinkes),” tanya Wan Aris saat itu.
Menanggapi hal demikian, Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapatkan surat rapid tes tersebut wajib memiliki Laboratorium khusus dan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi tertulis kepada Dinkes.
“Untuk mendapatkan izin membuat surat rapid tes, wajib memiliki Laboratorium khusus, klinikpun wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggung jawab serta bertanda tangan di surat ravid tes tersebut” terang nya.
Selanjutnya, Damahnita juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Klinik manapun, apalagi mengeluarkan surat ravid tes tersebut.
Rapat yang berlangsung pada saat itu mengambil kesimpulan bahwa, surat rapid test yang selama ini dianggap sah untuk di Natuna hanya dikeluarkan dari RSUD Natuna dan RS AU. (D.m)
Discussion about this post