DM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang menyebut sertifikat vaksin sinovac boleh digunakan sebagai pengganti, rapidtest, rapid antigen dan test SWAB.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terkait sertifikat vaksin tidak perlu lagi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test antigen saat bepergian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Tanjungpinang, Hardianto mengatakan hal senada dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Kata dia, bagi yang sudah melakukan penyuntik vaksin corona, akan mendapatkan sertifikat digital.
“Kalau mau kemana-mana, gak perlu lagi rapid test, ataupun PCR. Ke Singapura misalnya, itu tidak di SWAB PCR tidak apa-apa, menggunakan saja sertifikat itu,” ujarnya, Sabtu (16/1/2021) sore.
Dirinya mengakui, jika orang yang sudah dilakukan vaksinasi, maka yang bersangkutan kemungkinan akan kebal virus corona.
“Seperti saya, setelah divaksinasi saya akan kebal dari covid-19, imunnya penuh. Jadi tidak perlu lagi test PCR saat berpergian,” sebutnya.
Namun, Hardianto tidak mengetahui secara persis berapal lama sertifikat itu berlaku. Tetapi, sambung dia pusat merencanakan sertifikat tersebut akan berlaku dalam tempo 6 sampai 12 bulan.
Dia turut menegaskan, jika memang ada negara yang tidak menerima sertifikat tersebut untuk digantikan sebagai test PCR, maka Negara tersebut tidak mengakui vaksin itu.
“Karena itu membuktikan kita bebas dan aman dari corona, jadi sertifikat itu juga menjadi sebagai proses keberangkatan kita. Kalau keluar Negara, tapi Negara itu tidak terima, ya Negara itu tidak mengakui vaksin tersebut,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post