DM – Dapat informasi warga kumpulkan Rp 25 ribu untuk bayar tagihan listrik lampu Jalan milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang sidak ke Gang Serai, KM 8 Atas, Tanjungpinang, Senin (11/1/2021) sore.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Adtmaja mengatakan masyarakat Perumahan Wedindra Regency, Gang Serai Jl Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang keberatan telah membayar lampu jalan milik pemerintah.
“Saat kami reses, ada aspirasi dari masyarakat, mereka keberatan membayar tagihan lampu jalan ditempat ini. Dimana aset tersebut sudah diserahkan ke Pemko Tanjungpinang, namun masyarakat yang bayar,” ujar Surya.
Surya mengakui, aset Fasilitas Umum (Fasum) yang berbentuk lampu jalan itu sudah diserah terima kepada Pemko Tanjungpinang pada bulan Juli 2020 lalu. Seharusnya, kata dia segala bentuk biaya apapun Pemerintah yang menanggung.
Namun, sambung dia malah masyarakat Perumahan Wedindra Regency yang membayar, dengan mengumpulkan setiap Kepala Keluarga (KK) senilai Rp 25.000 per bulan.
“Rp 25 ribu perbulan per KK, kalau sebulan Rp. 3 jutaan, cukup memberatkan, sementara mereka harus membayar iuran rekening listrik rumah pribadi,” sebutnya.
Dia menambahkan, solusi yang disampaikan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang akan mencatat ID pelanggan untuk dilaporakn ke PLN. Kemudian, kata Surya PLN akan memasukan tagihan tersebut, ke tagihan Pemko.
“Akan diimulai Januari ini, kita tunggulah sampai beberapa hari ini, kalau tidak ada perkembangan kita akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post