DM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mencatat hanya ada 20 Angkutan Kota (Angkot) yang layak pakai dan sudah melajukan uji kendaraan sepanjang Tahun 2020 ini.
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tanjungpinang, Alfizar membeberakan jumlah Angkot di Tanjungpinang pada Tahun 2017 ada sebanyak 400 unit. Namun, angkot yang masih beroprasi hingga hari ini, kata dia hanya 200 unit.
“Awalnya pada tahun 2016 ada 600 angkot, namun sudah mengalami penyusutan dan alih fungsi menjadi mobil pickup, sekarang jumlahnya sekitar 400,” ujarnya, Senin (21/12/2020) siang.
Dia menjelaskan, angkot yang disebut layak jalan hanya yang melakukan uji KIR saja. Artinya, dari 200an angkot yang ada di Tanjungpinang, ada kurang lebih 180 angkot yang kemungkinan tidak layak pakai lagi.
Secara keseluruhan, sambung dia ada 12 poin yang harus diperbaiki agar lulus uji kir, diantaranya ban, plat, rangka, body, sistem penerangan, sistem pengereman, emisi gas buangan.
“Semua kelengkapan harus diperbaiki, yang paling vital itu adalah rem, lampu dan ban karena saat musim hujan gesekan ban dan aspal akan berpengaruh jika ban sudah botak,” ungkpany.
Alfizar juga mengakui, banyak pemilik angkot malas datang untuk uji kir, lantara karena memikirkan biaya perbaikan. Pdahal uji kir yang dilaksanakan Dishub Tanjungpinang itu tidak mahal.
“Untuk mobil penumpang hanya Rp 50 ribu, mobil barang dengan kapasitas dibawah 10 ton hanya Rp 60 ribu. Bus dengan jumlah tempat duduk maksimal 28 sebesar Rp 60 ribu. Mungkin itu salah satu faktor mereka gak datang ke sini, karena ada yang mengaku perbaikan mobilnya sampai Rp 12 juta,” sebutnya.
Dia menegaskan, walaupun ada mobil yang sudah tua, belum tentu mobil itu tidak layak jalan, karena jika perawatan bagus, maka mobil itu akan aman untuk beroperasi.
“Pemilik angkot ini ada yang taat ada juga yang tidak,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post