DM – Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Paslon Bersinar Suyadi meminta Bawaslu Karimun segera memproses dan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada Karimun 9 Desember lalu yang telah dilalaporkan oleh pihaknya.
“Kami minta Bawaslu segera proses dan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada pilkada Karimun yang telah kami laporkan ke Bawaslu demi tegaknya nilai-nilai demokrasi di Karimun,” kata Suyadi dalam siaran persnya di Karimun, Rabu (16/12).
Ia menjabarkan semua temuan-temuan pelanggaran yang pihaknya temukan dan telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Rahma Nur Hasanah S.H yakni, laporan mencoblos hanya menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di TPS 1 Desa Rawa Jaya, Desa Buah Rawa, Kecamatan Moro
Pada saat proses pemungutan surat suara Rabu, 09 Desember 2020 dengan Bukti-Bukti: Rekaman telfon saksi Paslon 02 (Zulkepli) dengan ketua KPPS (Alwi) TPS 001 Desa Rawa dengan Pesan himbauan dari Ketua PPS terkait diperbolehkannya memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) dengan uraian singkat kejadian Adanya kejadian pemilih yang memilih dengan menggunakan surat undangan dan Kartu Keluarga (KK).
Padahal pada hari Selasa-08 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Timses dari Paslon 02 (Rudi Putra) menanyakan kepada anggota PPS (astomo ardi) terkait boleh atau tidak nya mencoblos dengan membawa KK dan dijawab “tidak bisa, dan harus menggunakan E-KTP atau surat keterangan KTP sementara dari Disdukcapil).
Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu, 09 Desember 2020 Rudi Putra mendapat pesan WhatsApp dari Astomo Ardi pada pukul 06.58 WIB yang berisi bahwa diperbolehkan masyarakat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) kemudian Saksi Paslon 02 (Zulkepli) menelfon Ketua KPPS (Alwi) pada hari Sabtu-12 Desember 2020 Pukul 18.00 WIB menanyakan terkait kebenaran para pemilih yang memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan ketua KPPS menjawab ada 3 (tiga) orang yang memilih dengan menggunakan KK.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu karena jelas seorang Pemilih dalam memberikan suara di TPS harus menyerahkan Formulir Model. C.Pemberitahuan-KWK dan Menunjukkan KTP-El atau keterangan lainnya, namun yang bersangkutan menggunakan surat suara hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya temuan pelanggaran yakni, Kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan TPS 3 Rawa Jaya. Pada saat rapat pleno di PPK Jum’at 12 Desember 2020 bersama Ketua KPPS dan Anggota diserahkan bukti-Bukti Foto kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan (bukti terlampir) dengan uraian singkat kejadian
Bahwa pada saat pleno di PPK pada hari Sabtu-12 Desember 2020 yang di temukan dalam peristiwa tersebut adalah kotak suara dalam keadaan tidak digembok dan hanya 1 segel.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran.
Saksi Saksi yang melihat kejadian kotak suara dalam kondisi tidak digembok dan hanya 1 segelan adalah Saksi Paslon nomor 02 dan juga seluruh yang hadir pada saat rapat PPK dan hadir bersama ketua PPK.
Peristiwa pelanggaran lainnya yang dilaporkan yakni Model C Hasil Salinan-KWK Coret-Coret TPS 4 Desa Sugie, Kecamatan Moro Pada saat proses penghitungan surat suara Rabu, 09 Desember 2020.
Saksi Paslon 02 melaporakan kepada Ketua KPPS dan Anggota dengan Bukti-Bukti Salinan Model C. Hasil Salinan-KWK dengan Saksi Akop dan Saksi M. Rafik.
Uraian singkat kejadian Bahwa pada saat dilakukannya sidang Pleno di Tingkat Kecamatan Moro telah ditemukan Model C. Hasil Salinan KWK di TPS tersebut telah ditemukan Coretan-Coretan angka yang telah ditulis dalam salinan C hasil.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran.
Peristiwa lainnya yang dilaporkan yakni Model C Hasil Salinan-KWK sudah terisi lalu di Coret-Coret TPS 4 Desa Selat mi, Kecamatan Moro Pada saat proses penghitungan surat suara dengan Bukti-Bukti yakni Salinan Model C. Hasil Salinan-KWK, dengan Saksi Akop dan Saksi M. Rafik.
Uraian singkat kejadian: Bahwa pada saat dilakukannya sidang Pleno di Tingkat Kecamatan Moro telah ditemukan Model C. Hasil Salinan KWK sudah tertulis angka-angka di dalam Model C hasil Salinan KWK. Hal tersebut di duga telah dilakukan oleh petugas KPPS.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran. (Red)
Discussion about this post