Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Temukan Banyak Pelanggaran, Tim Pemenangan BERSINAR Minta Bawaslu Karimun Segera Proses Semua Laporan

by harry kurniadi
16 Desember 2020
in KEPRI, Politik
320
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Paslon Bersinar Suyadi, f : ist

DM – Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Paslon Bersinar Suyadi meminta Bawaslu Karimun segera memproses dan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran dan kecurangan pada Pilkada Karimun 9 Desember lalu yang telah dilalaporkan oleh pihaknya.

“Kami minta Bawaslu segera proses dan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada pilkada Karimun yang telah kami laporkan ke Bawaslu demi tegaknya nilai-nilai demokrasi di Karimun,” kata Suyadi dalam siaran persnya di Karimun, Rabu (16/12).

Ia menjabarkan semua temuan-temuan pelanggaran yang pihaknya temukan dan telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Rahma Nur Hasanah S.H yakni, laporan mencoblos hanya menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di TPS 1 Desa Rawa Jaya, Desa Buah Rawa, Kecamatan Moro

Pada saat proses pemungutan surat suara Rabu, 09 Desember 2020 dengan Bukti-Bukti: Rekaman telfon saksi Paslon 02 (Zulkepli) dengan ketua KPPS (Alwi) TPS 001 Desa Rawa dengan Pesan himbauan dari Ketua PPS terkait diperbolehkannya memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) dengan uraian singkat kejadian Adanya kejadian pemilih yang memilih dengan menggunakan surat undangan dan Kartu Keluarga (KK).

Padahal pada hari Selasa-08 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Timses dari Paslon 02 (Rudi Putra) menanyakan kepada anggota PPS (astomo ardi) terkait boleh atau tidak nya mencoblos dengan membawa KK dan dijawab “tidak bisa, dan harus menggunakan E-KTP atau surat keterangan KTP sementara dari Disdukcapil).

Kemudian, keesokan harinya pada hari Rabu, 09 Desember 2020 Rudi Putra mendapat pesan WhatsApp dari Astomo Ardi pada pukul 06.58 WIB yang berisi bahwa diperbolehkan masyarakat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) kemudian Saksi Paslon 02 (Zulkepli) menelfon Ketua KPPS (Alwi) pada hari Sabtu-12 Desember 2020 Pukul 18.00 WIB menanyakan terkait kebenaran para pemilih yang memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan ketua KPPS menjawab ada 3 (tiga) orang yang memilih dengan menggunakan KK.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu karena jelas seorang Pemilih dalam memberikan suara di TPS harus menyerahkan Formulir Model. C.Pemberitahuan-KWK dan Menunjukkan KTP-El atau keterangan lainnya, namun yang bersangkutan menggunakan surat suara hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya temuan pelanggaran yakni, Kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan TPS 3 Rawa Jaya. Pada saat rapat pleno di PPK Jum’at 12 Desember 2020 bersama Ketua KPPS dan Anggota diserahkan bukti-Bukti Foto kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan (bukti terlampir) dengan uraian singkat kejadian

Bahwa pada saat pleno di PPK pada hari Sabtu-12 Desember 2020 yang di temukan dalam peristiwa tersebut adalah kotak suara dalam keadaan tidak digembok dan hanya 1 segel.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran.

Saksi Saksi yang melihat kejadian kotak suara dalam kondisi tidak digembok dan hanya 1 segelan adalah Saksi Paslon nomor 02 dan juga seluruh yang hadir pada saat rapat PPK dan hadir bersama ketua PPK.

Peristiwa pelanggaran lainnya yang dilaporkan yakni Model C Hasil Salinan-KWK Coret-Coret TPS 4 Desa Sugie, Kecamatan Moro Pada saat proses penghitungan surat suara Rabu, 09 Desember 2020.

Saksi Paslon 02 melaporakan kepada Ketua KPPS dan Anggota dengan Bukti-Bukti Salinan Model C. Hasil Salinan-KWK dengan Saksi Akop dan Saksi M. Rafik.

Uraian singkat kejadian Bahwa pada saat dilakukannya sidang Pleno di Tingkat Kecamatan Moro telah ditemukan Model C. Hasil Salinan KWK di TPS tersebut telah ditemukan Coretan-Coretan angka yang telah ditulis dalam salinan C hasil.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran.

Peristiwa lainnya yang dilaporkan yakni Model C Hasil Salinan-KWK sudah terisi lalu di Coret-Coret TPS 4 Desa Selat mi, Kecamatan Moro Pada saat proses penghitungan surat suara dengan Bukti-Bukti yakni Salinan Model C. Hasil Salinan-KWK, dengan Saksi Akop dan Saksi M. Rafik.

Uraian singkat kejadian: Bahwa pada saat dilakukannya sidang Pleno di Tingkat Kecamatan Moro telah ditemukan Model C. Hasil Salinan KWK sudah tertulis angka-angka di dalam Model C hasil Salinan KWK. Hal tersebut di duga telah dilakukan oleh petugas KPPS.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran. (Red)

Tags: Pilkada karimun
SendShare427Tweet267
Previous Post

Perwako Kartu Kendali Gas Elpiji 3Kg Sudah Rampung, Disperindagin Sebut Masih Menunggu MoU Dengan Pertamina

Next Post

Akhir Tahun Harga Cabai Naik Drastis di Tanjungpinang

Related Posts

Paslon BERSINAR (Bersama Iskandar-Anwar) bersama pendukung, f : ist

Pilbub Karimun : BERSINAR Menyalip ARAH Dalam Rekapitulasi Suara Sementara

13 Desember 2020
5.6k
Pasangan Bersinar (Iskandarsyah - Anwar)

Hasil Survey, Iskandarsyah – Anwar Unggul di Pilkada Karimun

4 Desember 2020
6.2k
Paslon BERSINAR (Bersama Iskandar-Anwar) bersama pendukung, f : ist

Pemuda Karimun Nilai Iskandarsyah-Anwar Abubakar Paslon Yang Bersih

1 Desember 2020
5.5k
Next Post
Ilustrasi cabai di pasaran Tanjungpinang   f : mael/detak.media

Akhir Tahun Harga Cabai Naik Drastis di Tanjungpinang

Kabid Lalulintas Dishub Tanjungpinang, Teguh Susanto, f : mael/detak.media

Retribusi Parkir di Tanjungpinang Tidak Capai Target

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Andullah, foto : ist

Endang Abdullah Ikhlas Dicopot Dari Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang

1 Agustus 2022
Foto kolase, Wakil Ketua I DPRD Kota Blitar Adi Santoso (kiri), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar Mohamad Hardita Magdi (kanan).

Harapan DPRD Kota Blitar untuk Walikota Baru Mas Ibin, Pelayanan Masyarakat Harus Lebih Baik

5 Maret 2025
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim (batik coklat) saat mendampingi Walikota Blitar Santoso (berkacamata) memotong pita diluncurkannya atau launching MPP Bumi Bung Karno pada Senin (17/2/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar Dukung Hadirnya MPP Bumi Bung Karno, Langkah Nyata Percepat Pelayanan Publik

17 Februari 2025
Ketua PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, foto : ist

Ditetapkan Tersangka UU ITE, Kuasa Hukum Pelapor Minta SAS Joni Ditahan

24 Oktober 2022
Rekaman CCTV Pelaku saat Mencuri Beras di Rumah Warga Jalan Delima Tanjungpinang, foto: ist

Terekam CCTV, Video 2 Remaja Curi Beras di Tanjungpinang Viral di Medsos

11 April 2023
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive