DM – Peraturan Walikota (Perwako) tentang penerapan kartu kendali gas elpiji 3kg, yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) setempat sudah rampung.
Kepala Disperindagin Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan Perwako pemberlakukan kartu kendali gas elpiji 3kg sudah dibahas dan dinyatakan selesai.
Rencananya, kata dia pada Senin (14/12/2020) hari ini pihak Disperindagin bersama Pertamina dan Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan Mou. Namun, dikarenakan ada yang berhalangan, pihak Disperindagin akan mengatur jadwal kembali.
“Sudah rampung kita membahas Perwako penerima kartu kendali, tadinya rencana kita mau MoU dengan Pertamina dan BNI, namun karena ada hal ditunda, . Dalam waktu dekat ini akan dilakukan MoU,” ujar Yani, Senin (14/12/2020) sore..
Dia juga optimis, pemberlakuan kartu kendali gas elpiji untuk rumah tangga sasaran dan pelaku UMKM akan secepatnya diterapkan pada Januari 2021 mendatang.
Ini juga, sambung dia merupakan langkah pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menangani kelangkaan gas elpiji 3kg di wilayahnya (Tanjungpinang).
“Karena ini salah satu mengatasi kelangkaan. Nantinya ada dua kegunaannya, yang satu untuk pengendali, yang satu untuk alat bayar non tunai,” sebutnya.
Yani menjelaskan, nantinya pembayaran pengguna kartu kendali gas elpiji 3kg dilakukan dengan sistem gesek di pangkalan. Jadi, pengguna kartu kendali itu harus memiliki saldo dikartu itu.
“Harus ada saldo di bank BNI juga. Ini juga untuk menunjang smart city di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Untuk data penerima, pihaknya akan menggunakan data rumah tangga sasaran dari Dinas Sosial, kemudian untuk UMKM dari Disnaker, data dari Disperindagin dan data dari kelurahan yang sudah di evaluasi.
“Data dadi Dinsos, dari Dinsnaker, kemudian kita dan ditambah dari kelurahan. Data itu juga nantinya kita minta dievaluasi oleh kelurahan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post