DM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Tanjungpinang menyatakan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang kartu kendali gas elpiji 3 Kg hampir rampung.
Kadisperindagin Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan hari inu Jum’at (4/12/2020), pihaknya akan kembali menggelar rapat finalisasi terkait Perwako itu, bersama Bagian Ekonomi, dan Hukum Pemko Tanjungpinang.
“Perwako itu sekarang masih tahap proses. Hari ini kami juga akan lakukan rapat finalisasi. Dan insyaallah Januari sudah diterapkan,” ujar Yani, Jum’at (4/12/2020).
Dia juga mengakui, Disperdagin Tanjungpinang sudah bertemu dengan pihak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk membahas sistem pembayaran non tunai menggunakan kartu kendali gas elpiji tersebut.
“Semalam juga sudah bertemu dengan bank BNI membahas kartu dan sistim pembayarannya, dan juga suda siap,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Yani yang akan menerima kartu kendali gas itu adalah masyarakat kurang mampu (rumah tangga sasaran) dan Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM). Kata dia, data yang diperoleh merupakan data dari Dinsos, Disnaker dan Disperdagin Tanjungpinang.
Dirinya juga menegaskan, bahwa Perwako yang digesa secepat mungkin itu merupakan syarat penting dalam melakukan MoU bersama Pertamina.
“Perwako itu juga syarat MoU Pertamina, makanya diminta Perwakonya. Pihak bank juga ada syarat Perwakonya juga,” sebut Yani.
Namun, Yani masih enggan menyebutkan berapa jumlah tabung yang diterima oleh masyarakat dan pelaku UMKM.
Bahkan, dia juga tidak mengetahui secara persis bagaimana nasib tabung gas elpiji 3kg susbsidi yang digunakan oleh orang yang mampu (bukan masyarakat miskin).
“Kalau jumlah ada di Perwakonya, terkait nasib tabung itu apakah disita apa tidak kita belum berfikir kesana,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post