Sekda Kepri TS.Arif Fadillah (Foto: Dok Presmedia.id)
DM – Pemerintah provinsi Kepulauan Riau, mulai memberlakukan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Uang saku perjalanan dinas Pejabat, ASN dan Anggota DPRD di Kepri tahun 2021.
Sekretaris daerah provinsi Kepri TS.Arif Fadillah, mengatakan penetapan SHSR uang saku ASN, Pejabat dan anggota DPRD itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Februari 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
“Jadi berdasarkan SHRS itu, Uang perjalanan dinas akan disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan untuk Provinsi Kepri,”ujar Arif, Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan Perpres lanjut Arif, uang saku harian perjalanan dinas ASN di Kepri akan disamaratakan. Artinya, baik itu ASN biasa maupun pejabat berpangkat eselon, akan menerima uang saku dengan nilai yang sama sesuai dengan aturan tersebut.
Didalam Perpres sambung Arif, juga telah ditetapkan batas tertinggi perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran. Mulai dari, biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.
“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya lebih dari standar regional aturan yang sudah ditenrukan tersebut,”tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 Standar Haga Satuan Regional, komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas Pejabat, ASN dan anggota DPRD, untuk perjalanan dinas dalam negeri luar kota sebesar Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.
Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Kepri untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 4.275.000. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 1.854.000. Eselon III Rp 1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp 792.000.(PM)
Discussion about this post