• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dana Perjalanan Dinas ASN, Pejabat Dan DPRD Kepri Ditetapkan Berdasarkan Perpres SHSR

by harry kurniadi
1 Desember 2020
in Pemprov Kepri
311
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekda Kepri TS.Arif Fadillah (Foto: Dok Presmedia.id)

DM – Pemerintah provinsi Kepulauan Riau, mulai memberlakukan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Uang saku perjalanan dinas Pejabat, ASN dan Anggota DPRD di Kepri tahun 2021.

Sekretaris daerah provinsi Kepri TS.Arif Fadillah, mengatakan penetapan SHSR uang saku ASN, Pejabat dan anggota DPRD itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Februari 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

“Jadi berdasarkan SHRS itu, Uang perjalanan dinas akan disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan untuk Provinsi Kepri,”ujar Arif, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan Perpres lanjut Arif, uang saku harian perjalanan dinas ASN di Kepri akan disamaratakan. Artinya, baik itu ASN biasa maupun pejabat berpangkat eselon, akan menerima uang saku dengan nilai yang sama sesuai dengan aturan tersebut.

Didalam Perpres sambung Arif, juga telah ditetapkan batas tertinggi perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran. Mulai dari, biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.

“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya lebih dari standar regional aturan yang sudah ditenrukan tersebut,”tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 Standar Haga Satuan Regional, komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas Pejabat, ASN dan anggota DPRD, untuk perjalanan dinas dalam negeri luar kota sebesar Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.

Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Kepri untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 4.275.000. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 1.854.000. Eselon III Rp 1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp 792.000.(PM)

SendShare410Tweet256
Previous Post

Bahtiar Pancang Titik Lokasi Jembatan Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

Next Post

Pemuda Karimun Nilai Iskandarsyah-Anwar Abubakar Paslon Yang Bersih

Related Posts

Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
5.4k
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
5.4k
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
5.4k
Next Post
Paslon BERSINAR (Bersama Iskandar-Anwar) bersama pendukung, f : ist

Pemuda Karimun Nilai Iskandarsyah-Anwar Abubakar Paslon Yang Bersih

Proses Pengerjaan Pembuatan Saluran Pembuangan Air Limbah Di Kampung Bugis

Pjs. Ketua TP PKK Berbagi Masker Gratis di Kampung Terih

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
ilustrasi dugaan penyelewengan anggaran, foto: ist/net/radarutara.id

Mantan Direksi BUMD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi: 2 Pejabat Pemko Diperiksa

9 Januari 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo
  • Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023
  • Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive