DM – Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Tanjungpinang, terkait pemasangan plang label harga, semakin terlupakan.
Pasalnya, Program yang dimulai pada pertengahan Tahun 2019 itu hingga hari ini hampir tidak diterapkan sama sekali oleh pedagang pasar.
Padahal, program label harga yang dilakukan oleh Disperdagin Tanjungpinang itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 15 Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut Kepala Disperindagin Tanjungpinang, Ahmad Yani menegaskan kepada seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Tanjungpinang untuk memasang kembali, label harga yang merupakan program dari pihaknya.
“Udah disuruh pasang labelnya, malah dicabut lagi. Kita akan tegaskan kembali, para pedagang harus mengikuti anjuran tersebut, karena sudah tertuang dalam Perwako,” ujar Ahmad Yani, Selasa (1/12/2020) siang.
Menurut dia, pemasangan label harga bagi pedagang pasar yang berjualan sangat penting. Agar masyarakat bisa mengetahui harga asli dari komoditas yang dijual oleh pedagang.
“Penting label harga itu, biar masyarakat tau dan memperhatikan harga asli dan berapa harga yang di tawar,” sebutnya.
Meskipun pihak Disperindagin sudah mempunyai data harga setiap komoditas yang dijual di pasar, Yani tetap akan menyuruh para pedagang untuk memasang kembali label harga itu.
“Tidak wajib, namun demi kenyamanan bersama. Biar harganya gak yang berbeda-beda,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post