DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan menetapkan tersangka Kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) setempat, saat usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2020.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan penetapan tersangka kasus BPHTB di Pemko Tanjungpinang seharusnya dilakukan pada hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2020 mendatang.
Namun, kata dia penetapan itu ditunda lantaran, hari dan tanggal sama dengan jadwal Pilkada 2020 serentak dilakukan.
“Insyaallah habis pilkada kita tetapkan tersangka,” ujar Raka.
Dia juga mengakui, bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi siapa biang keladi dalam kasus penggelapan BPHTB di Pemko Tanjungpinang itu.
Kemudian, sambung dia saat ini penyidik Kejari Tanjungpinang sedang menyusun berkas penyidikan kasus dugaan korupsi BPHTB Kota Tanjungpinang.
“Ini lagi menyusun berkas penyidikannya, tersangkanya sudah ada, tetapi belum ditetapkan saja,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi, yang bersangkutan dengan kasus penggelapan BPHTB.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang sempat mengalami kendala dalam memeriksa 4 saksi penggelapan BPHTB. Raka menyatakan, empat orang saksi tersebut belum diperiksa karena terkendala wabah Covid-19. Kata dia, saksi tersebut bukan masyarakat Tanjungpinang, melainkan dari luar daerah.
“Saksi tinggal empat orang lagi, ada dari Surabaya, dan lain lain. Kalau saksi dari BP2RD sudah semua,” ujar Raka, Rabu (30/9/2020) silam.
Raka menyebutkan, para saksi yang belum diperiksa itu berkaitan dengan pembuatan aplikasi BPHTB. Sebab kata dia, modus dugaan korupsi BPHTB itu dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi.
“Kita ada menunjukan dokumen pemeriksaanya harus disini, karena pembuatan aplikasi ini semuanya orang luar,” sebut dia.
Penulis : Mael
Discussion about this post