DM – Mulai 1 Januari 2021, Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang naik sebesar Rp 13 ribu lebih. Dari yang sebelumnya hanya Rp 3.000.699 dalam sebulan menjadi Rp. 3.013.012.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan kenaikan UMK itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1363 Tahun 2020.
“Iya naik, dari yang Rp 3 juta, kini jadi Rp 3 juta 13 ribu. Sudah ada SK nya juga,” ujar Hamalis saat dihubungi, Senin (23/11/2020) siang.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan SK dari Gubernur Kepri, UMK itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan, kata dia untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. Dan keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkapnya.
Sebelumnya, di tengah Pendemi Corona Pemrintah Kota Tanjungpinang mengusulkan kenaikan UMK di Tanjungpinang sebesar sekitar Rp. 98 ribu lebih di Tahun 2021.
Namun, pada saat penetapan yang dilakukan pada 12 November 2020 yang lalu itu, hanya naik Rp 13 ribu saja.
Penulis : Mael
Discussion about this post