
DM – Penggusuran yang akan dilakukan oleh PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) terhadap masyarakat Kampung Masiran RT 007 RW 002, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan gagal dilakukan, pada Jum’at (20/11/2020) kemarin.
Dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, masyarakat Kampung Masiran yang mayoritasnya orang Folres sudah menunggu kedatangan pihak PT BAI, namun tidak kunjung datang.
Salah seorang ibu rumah tangga yang tinggal diwilayah itu, Halimah mengatakan walaupun pihak PT BAI tidak jadi melakukan penggusuran, pihaknya (warga) akan tetap bersiaga.
Halimah juga menegaskan, sebelum PT BAI membayar tanah warga Kampung Masiran untuk digusur, dirinya dan yang lainnya tetap tidak akan membiarkan untuk dilakukan penggusuran.
“Sebelum PT BAI itu membayar tanah kita, kita gak akan pergi dari sini, ini hak kami dan kita tinggal sejak puluh-puluh tahun,” ujar Halimah kepada media.
Dirinya juga mengakui, masyarakat sudah tinggal di Kampung Masiran dari Tahun 1998. Kata dia, meskipun pihak PT BAI tidak mau mengganti rugikan dengan setimpal, pihaknya tetap akan mempertahankan wilayah itu.
“Dari Tahun 1998 kita disini, enaknya aja datang-datang mau gusur, kami tidak setuju. Kalau diganti rugi baru kami mau, tapi gantinya dengan yang setimpal,” sebut wanita itu.
Ditempat yang sama, Ketua Persatuan Keluarga Flores (PKF) Kepri, Ignatius Toka Solly angkat bicara, terkait PT BAI yang akan menggusur kediaman warga Masiran yang sudah dianggap keluarganya.
Ignatius meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengetahui masalah PT BAI dalam pengadaan lahan untuk industri di Kabupaten Bintan.
“Dalam pengadaan lahan yang akan digunakan PT BAI ini untuk industri begitu tidak manusia. Dirut lahan PT BAI itu Santoni,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, PT BAI tidak mempunyai dasar untuk melakukan penggusuran secara sepihak. Kata dia warga setempat sudah lama tinggal dilahan yang luasnya 30 hektar itu.
Ignatius mengujarkan, pada 27 Oktober 2020 yang lalu pihak PT BAI sudah mendatangi Kampung Masiran untuk digusur, bahkan perusahaan itu mengklaim lahan itu milik PT BAI.
“Mereka mengklaim bahwa tanah ini sudah dibebaskan, dengan mengakui sudah membeli dengan orang yang sudah meninggal. Yang jelas PT BAI tak punya dasar, yang punya dasar adalah warga sini,” ungkap Ignatius.
Kata dia, warga setempat juga mempunyai SKT Tahun 2008 yang jelas kepemilikannya, namun PT BAI tetap mengklaim dan memaksa untuk menggusur wilayah itu.
“Kita mempunyai dasar yang jelas, surat-surat jelas. Namun PT BAI tetap memaksa untuk digusur. Bahkan ada dugaan di backup oleh aparat,” tukasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post