DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang, melaksanakan dialog dan sosialisasi terhadap distributor dan pangkalan gas LPG 3 Kg subsidi, terkait akan diberlakukannya kartu kendali untuk pendistribusian bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM di Kota Tanjungpinang.
Kegiatan dialog dan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip. Jumat (6/11/2020).
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP menyampaikan, tujuannya mengundang para distributor dan pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg, untuk mensosialisasikan terkait aturan yang akan pemerintah berlakukan terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
“Saya selaku kepala daerah berharap adanya kerjasama antara pemerintah dan distributor serta pemilik pangkalan, agar bersama sama menerapkan aturan yang akan diberlakukan terkait pendistribusian gas LPG 3Kg Subsidi di Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.
Rahma juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat akan ada Peraturan Walikota (Perwako) terkait pendistribusian gas LPG 3Kg bersubsidi dan untuk pendistribusian Gas LPG 3 Kg bersubsidi ini dari agen (Pertamina) akan berakhir di 209 pangkalan yang tersebar di Kota Tanjungpinang sebelum dijual ke masyarakat.
“Adapun tujuan diberlakukannya kartu kendali ini, agar pendistribusian Gas LPG 3Kg subsidi ini lebih tertib, selalu tersedia dan lebih tepat sasaran, khusus bagi masyarakat yang tidak mampu dan pelaku UMKM,” ungkap Rahma.
Rahma juga menambahkan, dalam waktu dekat kartu kendali gas LPG 3 Kg subsidi akan segera diberlakukan di Kota Tanjungpinang, dan akan ada sanksi jika ada distributor atau pangkalan yang melanggar aturan.
“Bagi masyarakat yang mampu nantinya tidak akan bisa membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi, karena syarat untuk membeli Gas LPG 3 Kg subsidi ini hanya masyarakat yang memegang kartu kendali yang diberikan oleh pemerintah,” tambah Rahma.
Rahma juga menyampaikan bahwa saat Peraturan Walikota (Perwako) dan kartu kendali sudah berjalan, maka pemerintah bersama pihak terkait akan melakukan sidak dan memberikan sanksi jika masih ada masyarakat mampu atau orang kaya yang masih menggunakan gas LPG 3 Kg subsidi.
“Tujuan Pemerintah melakukan hal ini, agar gas LPG 3 Kg bersubsidi, dapat benar benar dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu dan pelaku UMKM, bukan digunakan oleh masyarakat yang mampu dalam segi ekonomi. Saya berharap apa yang kita lakukan ini akan berdampak baik untuk masyarakat,” ucap Rahma
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, DR. Ahmad Yani menyampaikan bahwa ini merupakan tahap awal Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan terobosan dengan menerbitkan kartu kendali untuk pendistribusian gas LPG 3 Kg subsidi. Pemerintah dan Distributor serta pangkalan harus saling mendukung.
“Jika mengikuti aturan pusat, jatah untuk UMKM hanya berhak mendapat 9 tabung, untuk rumah tangga maksimal 4 tabung gas LPG 3 Kg setiap bulannya, namun Pemerintah daerah akan tetap melihat kebutuhan masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 Kg dan akan berusaha memenuhi sesuai kebutuhan,” ujar Ahmad Yani. (Red).
Discussion about this post