DM – Tanpa kenal lelah, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP terus mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengingatkan untuk memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan dengan tetap jaga jarak 1,5 meter.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan peninjauan pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan dan kedai kopi di kawasan Bintan Centre, Akau Potong Lembu dan Bintan Plaza, Senin (02/11) malam.
Selain membagikan masker, Rahma yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad S dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam juga mensosialisasikan Perwako terkait pentingnya pakai masker di Kota Tanjungpinang demi menekan Covid-19.
Tanpa canggung, dengan berjalan kaki, Rahma mendatangi warga Tanjungpinang yang berada di salah satu rumah makan dan kedai kopi di area Bintan Centre.
Dengan sikap ramahnya, Rahma langsung menyapa warganya sembari membagikan masker kain dan hand sanitizer serta mensosialisasikan pentingnya memakai masker di masa Pandemi Covid-19.
“Mohon untuk dipakai maskernya, karena masker mampu meminimalisir masuknya virus ke dalam tubuh kita, tetap jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau cairan handsanitizer,” serunya.
Selain di kawasan Bintan Centre, tempat hiburan di Bintan Plaza, Akau Potong Lembu pun tak luput dari pantauan Walikota Tanjungpinang.
Melihat kondisi disana cukup ramai pengunjung, Rahma langsung membagikan masker dan melanjutkan sosialisasi Perwako terkait penanggulangan Covid-19.
Dalam kesempatan itu juga, Rahma menyebutkan saat ini Pemko Tanjungpinang telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurutnya, aturan itu akan diberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Terkait Perwako Nomor 44 sudah dilakukan sosialisasi beberapa minggu bahkan bulan, hal ini akan kita tingkatkan dalam bentuk teguran tertulis dan bila mana tidak dipatuhi, maka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker, perwako ini sama juga berlaku bagi pelaku usaha, sehingga dapat kita terapkan tanpa pengecualian, ini semata-mata untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Discussion about this post