DM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, selama bulan Oktober telah memberikan sebanyak 22 teguran ke Pangkalan gas 3Kg yang nakal, dikarenakan melakukan penjualan tidak tepat sasaran.
Dari pengawasan yang di lakukan oleh Disperdagin Kota Tanjungpinang ke Pangkalan 3Kg, ada dua ketentuan yang menjadi tujuan utama yakni, tentang penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan sebesar Rp 18 ribu dan penjualan yang harus tepat sasaran.
Hasil pengawasan yang dilakukan Disperdagin, yang terjadi di Pangkalan sudah sesuai dengan prosedur, dengan menjual sesuai HET, namun untuk penjualan tepat sasaran, masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pangkalan, sejauh ini Disperdagin hanya bisa melakukan teguran kepada Pangkalan, yang selanjutnya akan direkomendasikan pengurangan kuota gas 3 Kg oleh Agen.
Belakangan ini Disperdagin terus melakukan pemantauan kelapangan untuk mencegah kelangkaan gas, hasil yang didapati dan ditemukan oleh Disperdagin yakni pembelian yang melebih kuota, dimana masyarakat yang diperbolehkan membeli hanya satu tabung gas dalam perhari, selain itu sering juga terjadi keterlambatan dalam pengantaran gas 3 Kg ke Pangkalan, yang penyebab terjadinya antrian dalam pembeli gas 3 Kg.(Go)
Discussion about this post