Natuna, detak.media – Sejumlah Mahasiswa di Kabupaten Natuna kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Natuna(DPRD), Jalan Yos Sudarso Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (15/10/2020) dengan dikawal oleh Polres Natuna, TNI serta Satpol PP Kabupaten Natuna.
Pada aksi demo itu, mahasiswa yang berjumlah kurang lebih 20 orang membentangkan berbagai karton yang berisi kecaman atas pengesahan UU cipta kerja, salah satunya yakni bertuliskan “Diam tertindas atau bangkit melawan, jangan takut untuk melawan tapi malu ketika diam”
Adapun tuntutan terkait unjuk rasa penolakan RUU omnibus law tersebut adalah, menuntut presiden RI untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja dalam pembahasan poin substansi UU Cipta Kerja.
Oleh karenanya, para mahasiswa Natuna mendesak DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut untuk menerbitkan Perpu cipta kerja dalam pembahasan poin substansi UU cipta kerja dan menuntut DPR RI untuk menghargai aspirasi rakyat dan mendengarkan kritikan terhadap UU cipta kerja maupun kritikan lainnya.
“Terimakasih karena telah melakukan pergeseran dari titik kumpul menuju lokasi aksi dengan tertib dan tidak menggangu pengguna jalan raya lainnya. Perlu diketahui mengingat saat ini masih terdapat pandemi covid-19 maka kami harapkan agar aksi disampaikan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar dan menjaga jarak,”ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian.
“Namun apabila rekan mahasiswa tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka aksi dapat kami bubarkan,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah yang menemui sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa mengatakan, apapun yang disampaikan oleh mahasiswa, pihaknya siap untuk menerima dan menyampaikan tuntutan tersebut.
“Apa yg menjadi tuntutan adik mahasiswa ke DPRD sudah kami sampaikan beberapa hari yang lalu.” ucap Daeng Ganda.
Daeng Ganda menyebutkan, DPRD itu bersifat mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke DPR RI.
“Selagi aspirasi yang disampaikan dengan baik, tidak ada unjuk rasa bersikap anarkis,” terang Daeng Ganda.
Adapun hasil akhir dari unjuk rasa penolakan RUU omnibus law tersebut, akan dilakukan audiensi oleh aliansi mahasiswa bersama DPRD Natuna.
Discussion about this post