DM – Menjadi daerah tujuan investasi merupakan impian dan sebuah prestasi bagi setiap daerah. Dengan semakin bergeliatnya para investor untuk menanamkan modal dan memiliki usaha di suatu daerah, menjadi ukuran kesejahteraan daerah itu sendiri.
Semua itu tidak terlepas dari suatu sistem pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan akuntabel. Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang membuat sebuah aplikasi Sistem Elektronik E-Signature Tanjungpinang atau dikenal dengan Aplikasi “Sekejap”. Aplikasi ini secara resmi diluncurkan oleh Walikota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (15/10).
Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan salah satu hal yang membuat lambatnya pelayanan administrasi adalah menunggu pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Perlu diketahui bersama bahwa, dalam membuat pengesahan akhir dokumen adalah diperlukannya tanda tangan basah.
“Bagi anda yang memiliki banyak waktu luang untuk melakukannya mungkin hal ini tidak akan terlalu mengganggu, tapi bagi anda yang sangat sibuk dalam keseharian, jelas hal ini akan sangat mengganggu, untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mendorong semua OPD untuk bisa memanfaatkan penggunaan teknologi baik itu tanda tangan elektronik (e-signature) atau berbagai layanan dokumen administrasi lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Rahma mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus berupaya mengimplementasikan komitmennya dalam bidang percepatan layanan perizinan sebagai bukti atas visi melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan yang telah dicanangkan.
“Dalam rangka percepatan dan peningkatan layanan perizinan tersebut, pemerintah kota tanjungpinang sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kami menyatakan akan terus melakukan perbaikan iklim usaha, antara lain dengan mengintegrasikan proses perizinan, meningkatkan penyelenggaraan sistem layanan, sehingga pelaku usaha lebih merasakan manfaatnya, pada era digital sekarang ini, perizinan usaha dapat diproses secara elektronik dari yang sebelumnya secara offline sehingga terlalu banyak izin dan memakan waktu lama,” lanjut Rahma.
Selanjutnya, Rahma juga mengatakan dengan penerapan tanda tangan elektronik (e-signature) melalui sistem ini, tentu diharapkan dalam penyelenggaraannya dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada pelaku usaha/bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pelayanan tanpa batas tempat dan waktu serta bisa memberikan jaminan legalitas formal sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Saya berharap melalui sistem kerja seperti ini bisa memberikan dampak kemudahan komunikasi dan portfolio kerja, seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, sehingga dapat mengurangi kehilangan data (dokumen), tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan karena kepala dinas tidak berada ditempat, Saya juga menekankan kepada Kepala DPMPTSP dan seluruh kepala OPD baik yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik (e-signature) atau pun belum, harus tetap memperhatikan aspek hukum tentang sahnya sebuah dokumen sebagai alat bukti yang telah diterbitkan, karena secara fisik, bentuknya rentan dipalsukan meskipun dalam hal kemananan e-signature memiliki kode-kode khusus, bagi orang awam hal ini tentu sulit membedakannya, jangan hanya karena ingin simpel, mudah dan cepat semua izin usaha diterbitkan,” harapnya.
Diakhir sambutannya, Rahma mengapresiasi DPMPTSP Kota Tanjungpinang yang telah meluncurkan aplikasi Sekejap dan diharapkan menjadi brand DPMPTSP untuk pelayanan perizinan.
“Kepada Kepala DPMPTSP, saya mengucapkan selamat atas peluncuran aplikasi Sekejap ini, semoga jargon “sekejap” benar-benar menjadi Brand DPMPTSP dalam memberikan layanan perizinan, dan kepada Bank Indonesia Batam dan Bank Tabungan Negara Cabang Tanjungpinang, saya juga mengucapkan terimakasih atas pemberian supervisi dan kerjasamanya dalam mepermudah layanan pembayaran retribusi imb melalui transaksi non tunai (Quick Response Code Indonesia Standard-Qris), semoga sistem kerja seperti ini dapat lebih dikembangkan dimasa-masa yang akan datang,” pungkas Rahma.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. Muhamad Iksan, M.Si dalam paparannya mengatakan kondisi yang ada saat ini yaitu data dari hasil Rencana Aksi Pemberatasan Korupsi Komisi Pemberatasan Korupsi (Renaksi KPK) terhadap kualitas layanan publik di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih terlihat belum optimal.
Dengan capaian hanya bobot 70% dimana salah satu indikator penilaiannya belum adanya komitmen perubahan yaitu penerapan e-signature (nilainya masih 50%). Tentu saja hal ini perlu dicari solusi pemecahannya agar pelayanan perizinan dan non perizinan menjadi lebih optimal.
“Berangkat dari pemikiran ini maka penerapan sistem elektronik e-signature Tanjungpinang (sekejap) bisa menjadi awal bagi kemudahan layanan administrasi perizinan dengan pemanfaatan aplikasi sicantik cloud berbasis webbase secara online. Selain itu juga untuk kemudahan layanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), DPMPTSP Kota Tanjungpinang akan menerapkan transaksi secara non tunai dengan Sistem Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia,” papar Iksan.
Lebih lanjut, Iksan menjelaskan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, akurat dan murah ini kami harap dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat pada era revolusi industri 4.0 (four point zero) saat ini dimana banyak pelayanan mulai beralih menggunakan teknologi informasi yang salah satunya adalah Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Tanda tangan elektronik (e-signature) adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum), tanda tangan elektronik bukanlah tandatangan basah yang di-scan, umumnya kita masih memandang tanda tangan elektronik hanyalah berupa dokumen manual yang dipindahkan menjadi digital dan tanda tangan bisa dapat langsung ditempel ke perjanjian kerja yang hendak dibuat, tanda tangan elektronik ini nantinya akan dapat menggantikan tanda tangan basah untuk pengesahan suatu dokumen, dengan demikian, masyarakat dapat membuat dokumen legal tanpa perlu menggunakan kertas dan pena untuk membuat dokumen digital yang memiliki kekuatan hokum, dalam hal kepastian hukum untuk penerapan e-signature ini, kami bekerjasama dengan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT) Republik Indonesia dan untuk tahap pertama ini akan merealisasikan tanda tangan elektronik (e-signature) untuk 22 layanan administrasi perizinan dan non perizinan yang terdiri dari sektor pekerjaan umum, sektor kesehatan dan sektor pariwisata serta akan terus diupayakan untuk seluruh layanan yang sudah dilimpahkan oleh Walikota kepada DPMPTSP yaitu sebanyak 124 perizinan dan non perizinan,” lanjutnya.
Dengan penggunaan tanda tangan elektronik (e-signature) ini tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan karena kepala dinas tidak ada berada ditempat atau sedang dinas luar, sehingga proses penerbitan izin tetap dapat dilakukan.
Diakhir acara, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP memberikan kodefikasi secara simbolis kepada Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti, kemudia Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri juga menyerahkan kode QRIS untuk metode pembayaran dengan menggunakan transaksi non tunai.
Acara ini diikuti oleh jajaran Kepala OPD Kota Tanjungpinang, para ketua asosiasi, pelaku usaha, Kepala Kantor Wilayah BTN Regional IV Sumatera dan Kepala BTN Cabang Tanjungpinang.
Discussion about this post