DM – Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/10/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya itu dihadiri dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan juga anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.
Adapun Pendapatan Daerah sebesar 981,24 Milyar rupiah atau menurun 21,52 Milyar rupiah (2,15 persen) dibandingkan dengan APBD murni T.A 2020 sebesar 1,002 Triliun rupiah.
Selain itu, sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga mengalami penurunan dari sebelumnya 150,42 Milyar rupiah, sekarang menjadi 121,95 Milyar rupiah. Penurunan tersebut berkisar 28,45 Milyar rupiah atau 18,92 persen.
Kemudian, Dana Perimbangan dari semula sebesar 778,81 Milyar rupiah, juga menurun menjadi 751, 39 Milyar rupiah atau menurun sebesar 27,41 Milyar rupiah (3,52 persen)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dari sebelumnya 73,53 Milyar rupiah menjadi 107,89 Milyar rupiah atau naik sebesar 34,35 Milyar rupiah (46,72 persen).
“Pada pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan daerah tahun ini cukup alot dan spesifik,” jelasnya
“Agar prioritas program kegiatan tepat sasaran terutama dalam situasi Covid-19,” ujarnya
Rahma mengatakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disempurnakan dan disepakati semula sebesar 1,050 Triliun rupiah di APBD Tahun Aanggarn 2020 menjadi 1,045 Triliun rupiah untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dengan pengurangan belanja sebesar 5,23 Milyar rupiah atau turun 0,50 Persen.
Belanja Daerah terbagi Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pertama untuk belanja langsung yang semula 607,08 Milyar rupiah menjadi 534,59 Milyar rupiah atau turun 11,94 persen.
Kedua, belanja tidak langsung ditetapkan sebesar 511,14 Milyar rupiah, dari yang semula 443,88 Milyar rupiah atau naik 15,15 persen. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai 428,06 Milyar rupiah, belanja hibah 8,81 Milyar rupiah, Belanja Bantuan Sosial 200 Juta rupiah, dan Belanja tidak terduga menjadi 74,06 Milyar rupiah.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 48,2 Milyar rupiah, dan setelah ditetapkan menjadi 64,49 Milyar rupiah atau selisih 16,29 Milyar rupiah (33,81 Persen) dari APBD murni Tahun Anggaran 2020.
“Dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD Tahun Aanggaran 2020 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melaksanakan kegiatan dengan se optimal mungkin,” harapnya.
“Untuk kedepannya, program dan kegiatan yang dilaksanakan akan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post