DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama stakholder gencar melakukan razia masker bagi pengguna jalan di Tanjungpinang.
Hal tersebut guna menindak lanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan kegiatan razia masker sudah dilakukan sejak Rabu hingga hari ini Jum’at.
“Kamis kemarin 156 warga, sementara pada rabu ada 127 orang yang terjaring razia tidak mennggunakan masker,” ujarnya, Jum’at (9/10/2020) di Lapangan Pamedan, saat usai melakukan razia masker.
Razia yang dilakukan pada hari ini dilakukan didua titik. Yakni di Lampu Merah Pamedan dan Lampu Merah Basuki Rahmat.
“Untuk saat ini belum tau berapa orang yang terjaring,” ucapnya.
Teguh menganggap, masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya masker, terbukti dari tingkat pelanggaran yang setiap hari mengalami penurunan.
“Saya lihat semakin menurun, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap menggunakan masker semakin baik,” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, sesuai intruksi dari Gubernur Kepri. Razia masker akan dilakukan setiap harinya, hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.
Teguh juga menyebut bahwa, hingga hari ini belum ada masyarakat yang terkena sanksi denda karena tidak mengenakan masker.
“Rata-rata yang kena ini sekali. Kalau sekali ya teguran tertulis. Yang kena denda uang belum ada,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post