• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN Pimpinan Rapat : Wakil Presiden RI

by harry kurniadi
7 Oktober 2020
in Galeri
310
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Pjs Gubernur Bahtiar Baharuddin terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis pada pilkada 2020 ini. Mereka harus menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

“Kita ini sebagai ASN masih digaji dan dibiayai negara menggunakan APBD ataupun APBN. Oleh karena itu sebagai abdi negara wajib hukumnya bagi kita untuk netral,” kata  saat mengikuti acara Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (07/10).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, kepala Badan Kesbangpol linmas Lamidi dan Inspektur Daerah Irmendes. Hadir juga Ketua KPU provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene.

Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang  secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, juga dihadiri secara virtual oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan kementerian dan lembaga serta anggota KPU dan Bawaslu pusat.

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara, Bahtiar menyampaikan bahwa telah sangat jelas bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetap memiliki hak politik untuk memilih namun tidak boleh mengekperasikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik

dan harus mematuhi larangan dalam undang-undang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada.

”ASN dalam pilkada harus netral. Tapi bukan berarti tidak boleh memilih. Silakan pilih tapi nanti pada waktu pemilihan 09 Desember nanti di bilik suara. Di situlah nanti anda kreasikan hak politiknya,” jelasnya.

Untuk mengawal netralitas ASN ini, Bahtiar mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan. Jika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon, segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.

”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.

Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin. Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin Berat.

SendShare414Tweet259
Previous Post

Berikut Kriteria Calon Wakil Walikota Tanjungpinang yang Rahma Inginkan

Next Post

Silaturahmi ke Bakamla, Bahtiar Bicarakan Pilkada Kepri dan Keamanan Nelayan

Related Posts

Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
5.4k
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
5.4k
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
5.4k
Next Post

Silaturahmi ke Bakamla, Bahtiar Bicarakan Pilkada Kepri dan Keamanan Nelayan

Bahtiar Ingatkan Netralitas Pegawai

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
ilustrasi dugaan penyelewengan anggaran, foto: ist/net/radarutara.id

Mantan Direksi BUMD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi: 2 Pejabat Pemko Diperiksa

9 Januari 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo
  • Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023
  • Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive