DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri membeberkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tahun 2020 ini.
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, mengatakan Paslon yang sudah menyerahkan LADK dan paling tinggi yakni, Paslon Ansar Marlin (Aman) sebanyak Rp. 200 juta.
Kemudian, untuk Paslon Soeriyo Iman (Sinergi) dengan LADK sebesar Rp. 108 juta. Sedangkan Paslon Isdianto Suriyani (Insani) itu sebesar Rp 5 juta.
“Dimana pada tanggal 26 september kemarin, pukul 18.00 WIB, para Paslon harus sudah menyampaikan penerimaan dana awal kampanye, dan setiap Paslon sudah menyerahkan,” ujar Sriwati, Senin (28/9/2020).
Sesudah LADK selesai, kata Sriwati nantinya ada tahapan lampiran sumbangan, yang batas waktu untuk Paslon sampai 31 Oktober 2020 mendatang.
Kemudian, sambung dia dilanjutkan dengan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), masa yang dilakukan dari 7 Desember hingga 22 Desember mendatang.
“Habis ini laporan sumbangan, itu sampai 31 Oktober, kemudian dilanjutkan audit KAP yang dimulai siap kampanye. Yang jelas tahapannya masih panjang,” tuturnya.
Dirinya juga menyebutkan, pihaknya melakukan pembatasan terkait dana kampanye. Hal itu juga, lanjut dia sudah diatur di Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020.
“Membatasi iya, kurang lebih hitungan kami sebesar 25 Miliar. Sudah tertuang juga di PKPU No 12 Tahun 2020,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post