DM – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang Rahma sebut, Peraturan Walikota (Perwako) No 44 tentantang sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Melainkan, lanjut Rahma Perwako yang baru ditaken beberapa hari yang lalu itu guna, menjaga masyarakat dalam penularan Covid-19 yang terus merambat diwilayah Tanjungpinang khususnya.
“Terkait Perwako, ini juga bukan untuk menakut-nakuti, semata-mata untuk menjaga diri masyarakat bahkan keluarga,” ujarnya usai menghadiri sunatan masal di Tanjungpinang, Sabtu (19/9/2020) siang.
Dirinya juga mengakui, Perwako No 44 itu sedang dalam tahapan sosialisasi selama satu minggu. Jika sudah seminggu, masyarakat maupun pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, maka akan diberikan teguran tertulis bahkan denda berupa uang.
“Yang jelas ini untuk mengetuk hati masyarakat, bahwa menggunakan masker sangat penting guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang,” ungkpanya.
Untuk jumlah denda, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berpergian keluar rumah akan didenda sebesar Rp. 50 ribu. Namun, sebelum didenda, kata Rahma akan diberikan sanksi terguran tertulis, dan kerja sosial.
Jika masih membandel, sambung dia sanksi denda beraupa uang akan berlaku bagi pelanggar.
“Pertama, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, yaitu membersihkan sampah dan mernyapu fasilitas umum atau area publik selama 1 jam dan denda administratif sebesar Rp. 50 ribu jika masih melanggar,” kata dia.
Rahma mebuturkan, untuk tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dengan membiarkan pelanggannya tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Bahkan, izinnya dicabut jika masih membandel.
“Sama kita berikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama, selanjutnya denda uang untuk pelanggaran kedua sebesar Rp. 150 ribu, pelanggaran ketiga penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari, dan masih melanggar akan mencabutan izin usahanya,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post