Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rahma Sebut Perwako Denda Rp. 50 Ribu Bukan Untuk Menakuti Masyarakat

by harry kurniadi
19 September 2020
in Tanjungpinang
322
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, f : mael/detak.media

DM – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang Rahma sebut, Peraturan Walikota (Perwako) No 44 tentantang sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Melainkan, lanjut Rahma Perwako yang baru ditaken beberapa hari yang lalu itu guna, menjaga masyarakat dalam penularan Covid-19 yang terus merambat diwilayah Tanjungpinang khususnya.

“Terkait Perwako, ini juga bukan untuk menakut-nakuti, semata-mata untuk menjaga diri masyarakat bahkan keluarga,” ujarnya usai menghadiri sunatan masal di Tanjungpinang, Sabtu (19/9/2020) siang.

Dirinya juga mengakui, Perwako No 44 itu sedang dalam tahapan sosialisasi selama satu minggu. Jika sudah seminggu, masyarakat maupun pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, maka akan diberikan teguran tertulis bahkan denda berupa uang.

“Yang jelas ini untuk mengetuk hati masyarakat, bahwa menggunakan masker sangat penting guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang,” ungkpanya.

Untuk jumlah denda, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berpergian keluar rumah akan didenda sebesar Rp. 50 ribu. Namun, sebelum didenda, kata Rahma akan diberikan sanksi terguran tertulis, dan kerja sosial.

Jika masih membandel, sambung dia sanksi denda beraupa uang akan berlaku bagi pelanggar.

“Pertama, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, yaitu membersihkan sampah dan mernyapu fasilitas umum atau area publik selama 1 jam dan denda administratif sebesar Rp. 50 ribu jika masih melanggar,” kata dia.

Rahma mebuturkan, untuk tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dengan membiarkan pelanggannya tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Bahkan, izinnya dicabut jika masih membandel.

“Sama kita berikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama, selanjutnya denda uang untuk pelanggaran kedua sebesar Rp. 150 ribu, pelanggaran ketiga penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari, dan masih melanggar akan mencabutan izin usahanya,” pungkasnya.

Penulis : Mael

Tags: Denda maskerPerwako masker
SendShare416Tweet260
Previous Post

Dinobatkan Salah Satu Putra Terbaik Di Kabupaten, Andes Putra Raih Penghargaan Indonesia Most Inspiring Profesional Legislator Award 2020

Next Post

Pembukaan MTQ VIII Provinsi Kepri di Dataran Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang

Related Posts

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, f : Mael/detak.media

Dewan Minta Pemko Tanjungpinang Jangan Masing Masing Dalam Sosialisasikan Perwako Protkes

22 Oktober 2020
5.6k

Polres Tanjungpinang Lakukan Operasi Yustisi Masker

10 September 2020
5.5k
Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syahfari, foto : mael/detak.media

Pemko Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Apabila Tidak Pakai Masker

2 September 2020
5.7k
Next Post

Pembukaan MTQ VIII Provinsi Kepri di Dataran Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang

Isdianto Tekankan Netralitas ASN

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi meresmikan AMN Surabaya, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

30 November 2022
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan (PU) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, f: Alam/detak.media

Dua Tahun Belakangan Anggaran G12 Dipotong, Tahun Depan Ditambah Rp. 30 Miliar

30 Desember 2020
Selebaran, f : ist

Konser Virtual ASPEC Untuk Pasien Isoman Tanjungpinang Dimulai Hari ini, Berikut Jadwalnya

7 Agustus 2021
Serah terima jabatan Kasat Polair Polres Tanjungpinang, f : ist

Sertijab Kasat Polair Polres Tanjungpinang, Berikut Pesan AKBP Fernando

7 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive